<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bobol Rumah Tetangga, Petugas Parkir di Lampung Diringkus Polisi</title><description>&quot;Pelaku AM (49) kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan,&quot; ujar Mujiono saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/30/340/3002814/bobol-rumah-tetangga-petugas-parkir-di-lampung-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/30/340/3002814/bobol-rumah-tetangga-petugas-parkir-di-lampung-diringkus-polisi"/><item><title>Bobol Rumah Tetangga, Petugas Parkir di Lampung Diringkus Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/30/340/3002814/bobol-rumah-tetangga-petugas-parkir-di-lampung-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/30/340/3002814/bobol-rumah-tetangga-petugas-parkir-di-lampung-diringkus-polisi</guid><pubDate>Selasa 30 April 2024 23:33 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/30/340/3002814/bobol-rumah-tetangga-petugas-parkir-di-lampung-diringkus-polisi-AlAylGLJZw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru parkir bobol rumah tetangga (Foto: dok polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/30/340/3002814/bobol-rumah-tetangga-petugas-parkir-di-lampung-diringkus-polisi-AlAylGLJZw.jpg</image><title>Juru parkir bobol rumah tetangga (Foto: dok polisi)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNy8xLzE4MDA2Ny81L3g4eGs3YzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG - Seorang tukang parkir berinisial AM (49) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat lantaran diduga membobol rumah milik tetangganya.
Pria warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung itu ditangkap di kediamannya pada Sabtu 27 April 2024.
Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono mengatakan, pelaku AM diamankan lantaran diduga melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik korban AS (28) pada Kamis 11 April 2024 sore.

BACA JUGA:
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Mobil yang Seret Korbannya di Bogor

Adapun sejumlah barang berharga milik korban yang berhasil diambil oleh pelaku yakni televisi, handphone, cincin dan kalung emas milik korban.
&quot;Pelaku AM (49) kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan,&quot; ujar Mujiono saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

BACA JUGA:
Viral Pencurian Spion Mobil, Ini Tips Mencegahnya

Mujiono mengungkapkan, saat beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang. Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab korban sedang berada di rumah mertuanya.
Selanjutnya korban AS baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahukan oleh tetangganya.
&quot;Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang,&quot; jelas Mujiono.
Kapolsek melanjutkan, usai melakukan aksinya, pelaku menitipkan barang hasil curiannya tersebut kepada salah seorang teman seprofesinya.
&quot;Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku saat kita lakukan penyitaan,&quot; ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNy8xLzE4MDA2Ny81L3g4eGs3YzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG - Seorang tukang parkir berinisial AM (49) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat lantaran diduga membobol rumah milik tetangganya.
Pria warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung itu ditangkap di kediamannya pada Sabtu 27 April 2024.
Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono mengatakan, pelaku AM diamankan lantaran diduga melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik korban AS (28) pada Kamis 11 April 2024 sore.

BACA JUGA:
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Mobil yang Seret Korbannya di Bogor

Adapun sejumlah barang berharga milik korban yang berhasil diambil oleh pelaku yakni televisi, handphone, cincin dan kalung emas milik korban.
&quot;Pelaku AM (49) kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan,&quot; ujar Mujiono saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

BACA JUGA:
Viral Pencurian Spion Mobil, Ini Tips Mencegahnya

Mujiono mengungkapkan, saat beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang. Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab korban sedang berada di rumah mertuanya.
Selanjutnya korban AS baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahukan oleh tetangganya.
&quot;Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang,&quot; jelas Mujiono.
Kapolsek melanjutkan, usai melakukan aksinya, pelaku menitipkan barang hasil curiannya tersebut kepada salah seorang teman seprofesinya.
&quot;Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku saat kita lakukan penyitaan,&quot; ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
