<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Jambret HP yang Bikin Siswi SMP di Depok Jatuh Terseret</title><description>Suardi mengatakan sejumlah barang bukti turut diamankan</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/01/338/3003167/polisi-tangkap-jambret-hp-yang-bikin-siswi-smp-di-depok-jatuh-terseret</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/01/338/3003167/polisi-tangkap-jambret-hp-yang-bikin-siswi-smp-di-depok-jatuh-terseret"/><item><title>Polisi Tangkap Jambret HP yang Bikin Siswi SMP di Depok Jatuh Terseret</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/01/338/3003167/polisi-tangkap-jambret-hp-yang-bikin-siswi-smp-di-depok-jatuh-terseret</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/01/338/3003167/polisi-tangkap-jambret-hp-yang-bikin-siswi-smp-di-depok-jatuh-terseret</guid><pubDate>Rabu 01 Mei 2024 19:48 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/01/338/3003167/polisi-tangkap-jambret-hp-yang-bikin-siswi-smp-di-depok-jatuh-terseret-j2Gfsvi05e.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/01/338/3003167/polisi-tangkap-jambret-hp-yang-bikin-siswi-smp-di-depok-jatuh-terseret-j2Gfsvi05e.jpg</image><title></title></images><description>DEPOK&amp;nbsp;- Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku jambret HP berinisial YA alias Yusuf (24) milik seorang siswi SMP di Jalan MTSN DEPOK, RT 2, RW 1, Jatimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (26/4) silam.

&quot;Menangkap dan mengamankan pelaku di Jalan Ciliwung, Gg. Masjid, RT 2/3 Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor,&quot; kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Suardi mengatakan sejumlah barang bukti turut diamankan yakni satu unit HP jenis Oppo A3S hasil tukar tambah dengan milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 6758 FDW serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.


BACA JUGA:
ABG Perempuan Jadi Korban Jambret, Terseret Motor hingga 10 Meter


Suardi menjelaskan kronologis berawal korban F akan pergi main ke Masjid Al Barkah tidak jauh dari TKP. Namun, saat korban dan saksi berjalan tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor matic yang menghampiri korban,

&quot;Kemudian pelaku langsung merebut atau merampas HP korban, saat itu korban sempat mempertahankan HP. Namun, pelaku tetap memaksa merampas HP sehingga korban terbawa atau tertarik yang kemudian terjatuh, dan HP milik korban dirampas oleh pelaku yang selanjutnya pelaku pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor,&quot; ungkapnya.

Lebih lanjut, Suardi menyebut pelaku YA disangkakan Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.</description><content:encoded>DEPOK&amp;nbsp;- Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku jambret HP berinisial YA alias Yusuf (24) milik seorang siswi SMP di Jalan MTSN DEPOK, RT 2, RW 1, Jatimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (26/4) silam.

&quot;Menangkap dan mengamankan pelaku di Jalan Ciliwung, Gg. Masjid, RT 2/3 Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor,&quot; kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Suardi mengatakan sejumlah barang bukti turut diamankan yakni satu unit HP jenis Oppo A3S hasil tukar tambah dengan milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 6758 FDW serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.


BACA JUGA:
ABG Perempuan Jadi Korban Jambret, Terseret Motor hingga 10 Meter


Suardi menjelaskan kronologis berawal korban F akan pergi main ke Masjid Al Barkah tidak jauh dari TKP. Namun, saat korban dan saksi berjalan tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor matic yang menghampiri korban,

&quot;Kemudian pelaku langsung merebut atau merampas HP korban, saat itu korban sempat mempertahankan HP. Namun, pelaku tetap memaksa merampas HP sehingga korban terbawa atau tertarik yang kemudian terjatuh, dan HP milik korban dirampas oleh pelaku yang selanjutnya pelaku pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor,&quot; ungkapnya.

Lebih lanjut, Suardi menyebut pelaku YA disangkakan Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
