<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik hingga 14 Mei</title><description>Sidang perdana sudah dibuka, lalu ditutup lagi karena Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mangkir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003443/nurul-ghufron-mangkir-dewas-kpk-tunda-sidang-etik-hingga-14-mei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003443/nurul-ghufron-mangkir-dewas-kpk-tunda-sidang-etik-hingga-14-mei"/><item><title>Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik hingga 14 Mei</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003443/nurul-ghufron-mangkir-dewas-kpk-tunda-sidang-etik-hingga-14-mei</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003443/nurul-ghufron-mangkir-dewas-kpk-tunda-sidang-etik-hingga-14-mei</guid><pubDate>Kamis 02 Mei 2024 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/02/337/3003443/nurul-ghfron-mangkir-dewas-kpk-tunda-sidang-etik-hingga-14-mei-S29q8TCYCl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/02/337/3003443/nurul-ghfron-mangkir-dewas-kpk-tunda-sidang-etik-hingga-14-mei-S29q8TCYCl.jpeg</image><title>Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Okezone.com)</title></images><description>
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atau NG.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan bahwa ditundanya sidang etik tersebut lantaran Nurul Ghufron tidak hadir di ruang sidang.
&quot;Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir,&quot; kata Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Hari ini

Haris pun menjelaskan alasan NG yang tidak hadir. Menurutnya, NG saat ini sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK kepda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
&quot;Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,&quot; ujarnya.
Akan hal itu, Haris menyebutkan sidang tersebut akan kembali digelar lagi dalam dua pekan mendatang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pimpinan KPK Persilahkan Dewas Proses Etik Nurul Ghufron&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan,&quot; jelasnya.
Dewas KPK sejatinya menggelar sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
Dewas menyebutkan, mutasi pegawai tersebut diduga dari Kantor Kementan Pusat ke daerah Malang, Jawa Timur.</description><content:encoded>
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atau NG.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan bahwa ditundanya sidang etik tersebut lantaran Nurul Ghufron tidak hadir di ruang sidang.
&quot;Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir,&quot; kata Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Hari ini

Haris pun menjelaskan alasan NG yang tidak hadir. Menurutnya, NG saat ini sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK kepda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
&quot;Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,&quot; ujarnya.
Akan hal itu, Haris menyebutkan sidang tersebut akan kembali digelar lagi dalam dua pekan mendatang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pimpinan KPK Persilahkan Dewas Proses Etik Nurul Ghufron&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan,&quot; jelasnya.
Dewas KPK sejatinya menggelar sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
Dewas menyebutkan, mutasi pegawai tersebut diduga dari Kantor Kementan Pusat ke daerah Malang, Jawa Timur.</content:encoded></item></channel></rss>
