<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perindo Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 di MK, Temukan Ratusan Surat Suara Tak Sah</title><description>Partai Perindo memohon MK memutuskan agar digelar pemungutan suara ulang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003451/perindo-ungkap-kecurangan-pemilu-2024-di-mk-temukan-ratusan-surat-suara-tak-sah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003451/perindo-ungkap-kecurangan-pemilu-2024-di-mk-temukan-ratusan-surat-suara-tak-sah"/><item><title>Perindo Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 di MK, Temukan Ratusan Surat Suara Tak Sah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003451/perindo-ungkap-kecurangan-pemilu-2024-di-mk-temukan-ratusan-surat-suara-tak-sah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003451/perindo-ungkap-kecurangan-pemilu-2024-di-mk-temukan-ratusan-surat-suara-tak-sah</guid><pubDate>Kamis 02 Mei 2024 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/02/337/3003451/perindo-ungkap-kecurangan-pemilu-2024-di-mk-temukan-ratusan-surat-suara-tak-sah-vVje89e9Z1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Radius Emerson Sitanggang (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/02/337/3003451/perindo-ungkap-kecurangan-pemilu-2024-di-mk-temukan-ratusan-surat-suara-tak-sah-vVje89e9Z1.jpg</image><title>Radius Emerson Sitanggang (MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xNC8xLzE3NzI2Mi81L3g4c29nMWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Partai Perindo mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi di TPS 7 dan TPS 12, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan saat Perindo melakukan sidang pendahuluan pembacaan pokok perkara sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2024).

Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang, bersama Deny Surya Pranata Purba mengungkapkan pihaknya menemukan kecurangan berupa 160 surat suara di TPS 12 Desa Pardomuan I yang tidak ditandangani oleh ketua KPPS.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perindo Siapkan Kader Ikut Pilkada 2024 Wujudkan Kesejahteraan Rakyat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sehingga, hal tersebut bertengangan dengan Pasal 386 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan juga Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 sehingga surat suara itu bisa dikatakan tidak sah.

&quot;Selain fakta hukum di atas, juga terdapat temuan di mana terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada TPS 7 Desa Pardomuan I, yang mana apabila merujuk pada Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023,&quot; kata Radius kepada wartawan usai persidangan di Gedung MK.

&quot;Terhadap temuan tersebut wajib dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rapat Konsolidasi Jelang Pilkada Bentuk Keseriusan Perindo Menangkan Kontestasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas fakta dan dasar hukum di atas, Partai Perindo pun mengharapkan majelis hakim bisa menimbang dengan seadil-adilnya dan memutuskan putusan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.

&quot;Beberapa fakta hukum di atas seharusnya dapat menjadi pertimbangan mendalam Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini,&quot; pungkasnya Radius.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xNC8xLzE3NzI2Mi81L3g4c29nMWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Partai Perindo mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi di TPS 7 dan TPS 12, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan saat Perindo melakukan sidang pendahuluan pembacaan pokok perkara sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2024).

Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang, bersama Deny Surya Pranata Purba mengungkapkan pihaknya menemukan kecurangan berupa 160 surat suara di TPS 12 Desa Pardomuan I yang tidak ditandangani oleh ketua KPPS.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perindo Siapkan Kader Ikut Pilkada 2024 Wujudkan Kesejahteraan Rakyat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sehingga, hal tersebut bertengangan dengan Pasal 386 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan juga Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 sehingga surat suara itu bisa dikatakan tidak sah.

&quot;Selain fakta hukum di atas, juga terdapat temuan di mana terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada TPS 7 Desa Pardomuan I, yang mana apabila merujuk pada Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023,&quot; kata Radius kepada wartawan usai persidangan di Gedung MK.

&quot;Terhadap temuan tersebut wajib dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rapat Konsolidasi Jelang Pilkada Bentuk Keseriusan Perindo Menangkan Kontestasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas fakta dan dasar hukum di atas, Partai Perindo pun mengharapkan majelis hakim bisa menimbang dengan seadil-adilnya dan memutuskan putusan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.

&quot;Beberapa fakta hukum di atas seharusnya dapat menjadi pertimbangan mendalam Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini,&quot; pungkasnya Radius.</content:encoded></item></channel></rss>
