<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Partai Garuda Tak Hadiri Sidang Sengketa, Saldi Isra: Kita Nyanyikan Gugur Bunga</title><description>Nanti kita nyanyikan lagu gugur bunga untuk permohonan ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003519/kuasa-hukum-partai-garuda-tak-hadiri-sidang-sengketa-saldi-isra-kita-nyanyikan-gugur-bunga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003519/kuasa-hukum-partai-garuda-tak-hadiri-sidang-sengketa-saldi-isra-kita-nyanyikan-gugur-bunga"/><item><title>Kuasa Hukum Partai Garuda Tak Hadiri Sidang Sengketa, Saldi Isra: Kita Nyanyikan Gugur Bunga</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003519/kuasa-hukum-partai-garuda-tak-hadiri-sidang-sengketa-saldi-isra-kita-nyanyikan-gugur-bunga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003519/kuasa-hukum-partai-garuda-tak-hadiri-sidang-sengketa-saldi-isra-kita-nyanyikan-gugur-bunga</guid><pubDate>Kamis 02 Mei 2024 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/02/337/3003519/kuasa-hukum-partai-garuda-tak-hadiri-sidang-sengketa-saldi-isra-kita-nyanyikan-gugur-bunga-Z1KLv3xf7w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim MK Saldi Isra (Foto : Tangkapan Layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/02/337/3003519/kuasa-hukum-partai-garuda-tak-hadiri-sidang-sengketa-saldi-isra-kita-nyanyikan-gugur-bunga-Z1KLv3xf7w.jpg</image><title>Hakim MK Saldi Isra (Foto : Tangkapan Layar)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyindir kuasa hukum pemohon dari Partai Garuda yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024.

Awalnya, Saldi memanggil kuasa hukum perkara nomor 43-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun setelah dipanggil beberapa kali, kuasa hukum pemohon tetap tidak hadir di tengah ruang sidang Panel II di Gedung MK.


BACA JUGA:
Sidang Sengketa Pileg, Perindo Mohon MK Putuskan Coblos Ulang karena Ada Kecurangan


&quot;(Pemohon) 43 enggak, hadir jadi enggak perlu dianggap, tidak serius,&quot; ucap Saldi di Gedung MK II, Jakarta, Kamis, 2/5/24.

Saldi menilai para pemohon yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, perkarannya tidak akan direspons dan otomatis permohonannya akan gugur.

&quot;Nanti kita nyanyikan lagu gugur bunga untuk permohonan ini,&quot; kata Saldi.


BACA JUGA:
Pencurian TBS Kelapa Sawit Kian Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas


Selanjutnya Saldi juga menyebut, jika pemohon ataupun kuasa hukum tidak hadir, maka yang diuntunfkan adalah kuasa hukum termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

&quot;Yang paling senang kalau banyak ada yang tidak datang itu kuasa hukum termohon (KPU),&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyindir kuasa hukum pemohon dari Partai Garuda yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024.

Awalnya, Saldi memanggil kuasa hukum perkara nomor 43-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun setelah dipanggil beberapa kali, kuasa hukum pemohon tetap tidak hadir di tengah ruang sidang Panel II di Gedung MK.


BACA JUGA:
Sidang Sengketa Pileg, Perindo Mohon MK Putuskan Coblos Ulang karena Ada Kecurangan


&quot;(Pemohon) 43 enggak, hadir jadi enggak perlu dianggap, tidak serius,&quot; ucap Saldi di Gedung MK II, Jakarta, Kamis, 2/5/24.

Saldi menilai para pemohon yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, perkarannya tidak akan direspons dan otomatis permohonannya akan gugur.

&quot;Nanti kita nyanyikan lagu gugur bunga untuk permohonan ini,&quot; kata Saldi.


BACA JUGA:
Pencurian TBS Kelapa Sawit Kian Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas


Selanjutnya Saldi juga menyebut, jika pemohon ataupun kuasa hukum tidak hadir, maka yang diuntunfkan adalah kuasa hukum termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

&quot;Yang paling senang kalau banyak ada yang tidak datang itu kuasa hukum termohon (KPU),&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
