<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi Pegawai Kementan yang Menyeretnya ke Sidang Etik Dewas KPK</title><description>Nurul Ghufron menjelaskan duduk perkara mutasi pegawai Kementan yang membuatnya diproses etik oleh Dewas KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003648/penjelasan-nurul-ghufron-soal-mutasi-pegawai-kementan-yang-menyeretnya-ke-sidang-etik-dewas-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003648/penjelasan-nurul-ghufron-soal-mutasi-pegawai-kementan-yang-menyeretnya-ke-sidang-etik-dewas-kpk"/><item><title>Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi Pegawai Kementan yang Menyeretnya ke Sidang Etik Dewas KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003648/penjelasan-nurul-ghufron-soal-mutasi-pegawai-kementan-yang-menyeretnya-ke-sidang-etik-dewas-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/02/337/3003648/penjelasan-nurul-ghufron-soal-mutasi-pegawai-kementan-yang-menyeretnya-ke-sidang-etik-dewas-kpk</guid><pubDate>Kamis 02 Mei 2024 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/02/337/3003648/penjelasan-nurul-ghufron-soal-mutasi-pegawai-kementan-yang-menyeretnya-ke-sidang-etik-dewas-kpk-7O9xxvCaRK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: MPI/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/02/337/3003648/penjelasan-nurul-ghufron-soal-mutasi-pegawai-kementan-yang-menyeretnya-ke-sidang-etik-dewas-kpk-7O9xxvCaRK.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: MPI/Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8zMC8xLzE4MDE3NC81L3g4eHBiamk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan duduk perkara mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya ke sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ghufron menjelaskan, hal tersebut bermula pada  Maret 2022 yang saat itu ia mendapat aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu di Kementan yang pengajuan mutasinya tidak kunjung dikabulkan. Menurutnya, pengajuan tersebut lantaran yang bersangkutan sedang hamil.

Alasann tidak dikabulkan, mutasi pegawai tersebut maka akan mengurangi sumber daya manusia (SDM).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Tidak Hadir di Sidang Etik Hari Ini

&quot;Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan, jadi sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan,&quot; kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Akan hal itu, Ghufron melanjutkan, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Namun, tindakan yang sama-sama mengurangi SDM itu dikabulkan.

&quot;Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan,&quot; ujarnya.

Mendapat aduan tersebut, kemudian Ghufron mencoba bercerita dengan sesama pimpinan KPK, Alexander Marwata.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik hingga 14 Mei

&quot;Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu' Itu dari pak Alex,&quot; papar Ghufron.

&quot;Baru setelah kemudian Pak Alex meng-Oke asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian diendorse untuk memenuhi syarat, itu yang disampaikan Pak Alex,&quot; sambungnya.

Ghufron pun lantas mencari informasi tentang mutasi ke website Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil pencariannya, Ghufron mendapati yang bersangkutan bisa dimutasi karena memenuhi syarat.Hal itu pun kemudian ia laporkan ke Alex. Ghufron menyebutkan, Alex lah pihak yang mencarikan kontak Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan.

&quot;Malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan termasuk nomornya Pak Kasdi,&quot; ucapnya.

Ia pun kemudian menghubungi Kasdi. Dalam kesempatan tersebut, Ghufron menyatakan Kasdi tidak langsung menindaklanjuti permintaan mutasi namun akan mengecek terlebih dahulu.

&quot;Baru kemudian sekitar 2-3 minggu kemudian, beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya,&quot; tutur Ghufron.

Kemudian, pada 8 Desember 2023, Kasdi melaporkan kejadian tersebut ke Dewas KPK dengan alasan adanya penyalahgunaan wewenang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8zMC8xLzE4MDE3NC81L3g4eHBiamk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan duduk perkara mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya ke sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ghufron menjelaskan, hal tersebut bermula pada  Maret 2022 yang saat itu ia mendapat aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu di Kementan yang pengajuan mutasinya tidak kunjung dikabulkan. Menurutnya, pengajuan tersebut lantaran yang bersangkutan sedang hamil.

Alasann tidak dikabulkan, mutasi pegawai tersebut maka akan mengurangi sumber daya manusia (SDM).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Tidak Hadir di Sidang Etik Hari Ini

&quot;Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan, jadi sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan,&quot; kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Akan hal itu, Ghufron melanjutkan, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Namun, tindakan yang sama-sama mengurangi SDM itu dikabulkan.

&quot;Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan,&quot; ujarnya.

Mendapat aduan tersebut, kemudian Ghufron mencoba bercerita dengan sesama pimpinan KPK, Alexander Marwata.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik hingga 14 Mei

&quot;Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu' Itu dari pak Alex,&quot; papar Ghufron.

&quot;Baru setelah kemudian Pak Alex meng-Oke asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian diendorse untuk memenuhi syarat, itu yang disampaikan Pak Alex,&quot; sambungnya.

Ghufron pun lantas mencari informasi tentang mutasi ke website Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil pencariannya, Ghufron mendapati yang bersangkutan bisa dimutasi karena memenuhi syarat.Hal itu pun kemudian ia laporkan ke Alex. Ghufron menyebutkan, Alex lah pihak yang mencarikan kontak Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan.

&quot;Malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan termasuk nomornya Pak Kasdi,&quot; ucapnya.

Ia pun kemudian menghubungi Kasdi. Dalam kesempatan tersebut, Ghufron menyatakan Kasdi tidak langsung menindaklanjuti permintaan mutasi namun akan mengecek terlebih dahulu.

&quot;Baru kemudian sekitar 2-3 minggu kemudian, beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya,&quot; tutur Ghufron.

Kemudian, pada 8 Desember 2023, Kasdi melaporkan kejadian tersebut ke Dewas KPK dengan alasan adanya penyalahgunaan wewenang.</content:encoded></item></channel></rss>
