<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembuat Ganja Sintetis Pinaca di Bogor Belajar Online, Beli Bahan Baku dari China Pakai Kripto   </title><description>Bahkan, proses transaksi menggunakan uang kripto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/02/338/3003631/pembuat-ganja-sintetis-pinaca-di-bogor-belajar-online-beli-bahan-baku-dari-china-pakai-kripto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/02/338/3003631/pembuat-ganja-sintetis-pinaca-di-bogor-belajar-online-beli-bahan-baku-dari-china-pakai-kripto"/><item><title>Pembuat Ganja Sintetis Pinaca di Bogor Belajar Online, Beli Bahan Baku dari China Pakai Kripto   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/02/338/3003631/pembuat-ganja-sintetis-pinaca-di-bogor-belajar-online-beli-bahan-baku-dari-china-pakai-kripto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/02/338/3003631/pembuat-ganja-sintetis-pinaca-di-bogor-belajar-online-beli-bahan-baku-dari-china-pakai-kripto</guid><pubDate>Kamis 02 Mei 2024 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/02/338/3003631/pembuat-ganja-sintetis-pinaca-di-bogor-belajar-online-beli-bahan-baku-dari-china-pakai-kripto-KKXj7DRV4j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengungkapan kasus ganja sintetis. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/02/338/3003631/pembuat-ganja-sintetis-pinaca-di-bogor-belajar-online-beli-bahan-baku-dari-china-pakai-kripto-KKXj7DRV4j.jpg</image><title>Pengungkapan kasus ganja sintetis. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNi8xLzE4MDA0NS81L3g4eGljNHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan kelompok di kasus pabrik tembakau sintetis Pinaca mendapatkan bahan baku dari China. Bahkan, proses transaksi menggunakan uang kripto.

&quot;Kemudian perkusornya ini dibeli dari China untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan kripto,&quot; ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Kamis (2/5/2024).

Seluruh bahan baku ganja sintetis Pinaca dibeli oleh F yang merupakan pemodal dari pabrik narkoba tersebut. Tak hanya itu, dia juga menyediakan peralatan hingga biaya akomodasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Simpan 8 Paket Tembakau Sintetis, 2 Pria dan 1 Wanita di Lampung Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ini yang menarik dari jaringan ini adalah Pinaca-nya, kalau biasanya Pinaca-nya dari luar, kalau ini nggak, Pinaca-nya yang dibikin dari sini. luar biasa,&quot; sebutnya.

Dari hasil pendalaman, tersangka F memperolah ilmu membuat tembakau sintetis Pinaca dari salah satu situs. Kemudian dia mengajarkannya kepada tersangka lain.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waspada! Marak Beredar Beras Sintetis, Saksikan Informasi Selengkapnya di Okezone Updates Hari Ini

&quot;Untuk panduannya itu diambil dari sebuah website, dari website online. Jadi dia belajar dari situ, dan itu yang dia turunkan kepada laboratorius itu. Jadi sambil dipandu tuh, dipandu melalui handphone dan CCTV,&quot; kata Suyudi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar keberadaan laboratorium atau pabrik tembakau sintetis (MDMP-4en) jenis Pinaca di perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka yang terlibat merupakan jaringan internasional.Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Mereka merupakan pengendali atau pemodal hingga peracik narkoba berinisial F, S, H, B, dan GBH.



Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNi8xLzE4MDA0NS81L3g4eGljNHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan kelompok di kasus pabrik tembakau sintetis Pinaca mendapatkan bahan baku dari China. Bahkan, proses transaksi menggunakan uang kripto.

&quot;Kemudian perkusornya ini dibeli dari China untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan kripto,&quot; ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Kamis (2/5/2024).

Seluruh bahan baku ganja sintetis Pinaca dibeli oleh F yang merupakan pemodal dari pabrik narkoba tersebut. Tak hanya itu, dia juga menyediakan peralatan hingga biaya akomodasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Simpan 8 Paket Tembakau Sintetis, 2 Pria dan 1 Wanita di Lampung Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ini yang menarik dari jaringan ini adalah Pinaca-nya, kalau biasanya Pinaca-nya dari luar, kalau ini nggak, Pinaca-nya yang dibikin dari sini. luar biasa,&quot; sebutnya.

Dari hasil pendalaman, tersangka F memperolah ilmu membuat tembakau sintetis Pinaca dari salah satu situs. Kemudian dia mengajarkannya kepada tersangka lain.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waspada! Marak Beredar Beras Sintetis, Saksikan Informasi Selengkapnya di Okezone Updates Hari Ini

&quot;Untuk panduannya itu diambil dari sebuah website, dari website online. Jadi dia belajar dari situ, dan itu yang dia turunkan kepada laboratorius itu. Jadi sambil dipandu tuh, dipandu melalui handphone dan CCTV,&quot; kata Suyudi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar keberadaan laboratorium atau pabrik tembakau sintetis (MDMP-4en) jenis Pinaca di perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka yang terlibat merupakan jaringan internasional.Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Mereka merupakan pengendali atau pemodal hingga peracik narkoba berinisial F, S, H, B, dan GBH.



Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.



</content:encoded></item></channel></rss>
