<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Baru Juga Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu   </title><description>Arif (31) warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi tak berkutik usai ditangkap&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/03/340/3003684/baru-juga-bebas-dari-penjara-pria-ini-kembali-ditangkap-usai-edarkan-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/03/340/3003684/baru-juga-bebas-dari-penjara-pria-ini-kembali-ditangkap-usai-edarkan-sabu"/><item><title> Baru Juga Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/03/340/3003684/baru-juga-bebas-dari-penjara-pria-ini-kembali-ditangkap-usai-edarkan-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/03/340/3003684/baru-juga-bebas-dari-penjara-pria-ini-kembali-ditangkap-usai-edarkan-sabu</guid><pubDate>Jum'at 03 Mei 2024 03:01 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/02/340/3003684/baru-juga-bebas-dari-penjara-pria-ini-kembali-ditangkap-usai-edarkan-sabu-koBvguaYcZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/02/340/3003684/baru-juga-bebas-dari-penjara-pria-ini-kembali-ditangkap-usai-edarkan-sabu-koBvguaYcZ.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
MERANGIN - Arif (31) warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi tak berkutik usai jajaran opsnal Satnarkoba Polres Merangin menangkapnya, pelaku yang belum lama bebas ini ditangkap saat mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu.

Diketahuinya pelaku masih mengedarkan sabu bermula saat Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku HP (42) warga Desa Kungkai Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yang kedapatan mengedarkan sabu. Dari keterangan pelaku HP barang tersebut diperoleh dari Arif warga desa Meranti.

Tak pikir panjang, tim opsnal langsung bergegas dan melakukan penggrebekan dan penggeledahan badan terhadap Arif disebuah pos satpam yang sudah tidak terpakai, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik asoy hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  55,28 gram.

BACA JUGA:
Pesan 24 Kg Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Belasan Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa barang haram tersebut ia dapat dari Bandar sabu sebanyak 100 gram, dimana sebagian sabu tersebut sudah dijual olehnya, sedangkan sisanya berhasil disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi oleh warga setempat yang sudah mencurigai gerak gerik dari pelaku.

&quot;Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku anggota kita juga didampingi oleh warga setempat, yang mana bedasarkan informasi dari warga bahwa pelaku juga merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama&amp;rdquo;. Sebut Ruri Kamis (2/4/2024).

BACA JUGA:
 Simpan Sabu Milik Suami yang Tengah Buron, IRT di Bangka Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Selain barang bukti sabu seberat 55,28 gram, kita juga mengamankan beberapa barang bukti dari Pelaku yakni berupa  2 (dua) buah plastik bening ukuran besar kosong, 1 (satu) buah plastik asoy hitam ukuran sedang,  2 (dua) lembar tisyu warna putih, 1 (satu) buah sendok takar plstik, 1 (satu) buah Hp android merk Samsung warna biru dongker beserta simcardnya, uang tunai senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah),&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
MERANGIN - Arif (31) warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi tak berkutik usai jajaran opsnal Satnarkoba Polres Merangin menangkapnya, pelaku yang belum lama bebas ini ditangkap saat mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu.

Diketahuinya pelaku masih mengedarkan sabu bermula saat Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku HP (42) warga Desa Kungkai Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yang kedapatan mengedarkan sabu. Dari keterangan pelaku HP barang tersebut diperoleh dari Arif warga desa Meranti.

Tak pikir panjang, tim opsnal langsung bergegas dan melakukan penggrebekan dan penggeledahan badan terhadap Arif disebuah pos satpam yang sudah tidak terpakai, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik asoy hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  55,28 gram.

BACA JUGA:
Pesan 24 Kg Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Belasan Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa barang haram tersebut ia dapat dari Bandar sabu sebanyak 100 gram, dimana sebagian sabu tersebut sudah dijual olehnya, sedangkan sisanya berhasil disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi oleh warga setempat yang sudah mencurigai gerak gerik dari pelaku.

&quot;Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku anggota kita juga didampingi oleh warga setempat, yang mana bedasarkan informasi dari warga bahwa pelaku juga merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama&amp;rdquo;. Sebut Ruri Kamis (2/4/2024).

BACA JUGA:
 Simpan Sabu Milik Suami yang Tengah Buron, IRT di Bangka Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Selain barang bukti sabu seberat 55,28 gram, kita juga mengamankan beberapa barang bukti dari Pelaku yakni berupa  2 (dua) buah plastik bening ukuran besar kosong, 1 (satu) buah plastik asoy hitam ukuran sedang,  2 (dua) lembar tisyu warna putih, 1 (satu) buah sendok takar plstik, 1 (satu) buah Hp android merk Samsung warna biru dongker beserta simcardnya, uang tunai senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah),&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
