<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Pinjam, Pria di Kolaka Malah Gelapkan Motor Kenalannya   </title><description>Dari tangan pelaku, aparat mengamankan satu unit motor merek Yamaha Fino DT 6517 UB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/03/340/3004143/alasan-pinjam-pria-di-kolaka-malah-gelapkan-motor-kenalannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/03/340/3004143/alasan-pinjam-pria-di-kolaka-malah-gelapkan-motor-kenalannya"/><item><title>Alasan Pinjam, Pria di Kolaka Malah Gelapkan Motor Kenalannya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/03/340/3004143/alasan-pinjam-pria-di-kolaka-malah-gelapkan-motor-kenalannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/03/340/3004143/alasan-pinjam-pria-di-kolaka-malah-gelapkan-motor-kenalannya</guid><pubDate>Jum'at 03 Mei 2024 21:20 WIB</pubDate><dc:creator>Muh Rusli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/03/340/3004143/alasan-pinjam-pria-di-kolaka-malah-gelapkan-motor-kenalannya-yXOV3OP7yk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penggelapan ditangkap. (Foto: Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/03/340/3004143/alasan-pinjam-pria-di-kolaka-malah-gelapkan-motor-kenalannya-yXOV3OP7yk.jpg</image><title>Pelaku penggelapan ditangkap. (Foto: Dok Ist)</title></images><description>KOLAKA - Warga Kelurahan Lalolae, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MR alias W dibekuk Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka terkait penggelapan motor, Jumat (3/5/2024). Dari tangan pelaku, aparat mengamankan satu unit motor merek Yamaha Fino DT 6517 UB.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan korban merupakan kenalan pelaku yang juga warga Kelurahan Lalolae bernama Defi. Motornya dibawa kabur MR sejak Maret lalu dengan alasan pinjam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 13 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Ditangkap

&quot;Sejak saat itu keberadaan MR tidak lagi diketahui. Defi akhirnya memutuskan melapor ke Polres Kolaka,&quot; ujarnya.

Dalam pencarian, motor Defi akhirnya dijumpai berada pada seseorang di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Kendaraan itu digadaikan MR hingga korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.16.000.000.

BACA JUGA:
 Buronan Kasus Penggelapan Skincare hingga Rp1,3 Miliar, Wanita Cantik Ini Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tim Elang Anti Bandit selanjutnya berhasil mendapatkan keberadaan MR di Kelurahan Laloeha dan langsung melakukan penangkapan. Ia mengakui perbuatannya dan diamankan di Mapolres Kolaka beserta barang bukti motor korban.

&quot;Pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>KOLAKA - Warga Kelurahan Lalolae, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MR alias W dibekuk Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka terkait penggelapan motor, Jumat (3/5/2024). Dari tangan pelaku, aparat mengamankan satu unit motor merek Yamaha Fino DT 6517 UB.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan korban merupakan kenalan pelaku yang juga warga Kelurahan Lalolae bernama Defi. Motornya dibawa kabur MR sejak Maret lalu dengan alasan pinjam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 13 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Ditangkap

&quot;Sejak saat itu keberadaan MR tidak lagi diketahui. Defi akhirnya memutuskan melapor ke Polres Kolaka,&quot; ujarnya.

Dalam pencarian, motor Defi akhirnya dijumpai berada pada seseorang di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Kendaraan itu digadaikan MR hingga korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.16.000.000.

BACA JUGA:
 Buronan Kasus Penggelapan Skincare hingga Rp1,3 Miliar, Wanita Cantik Ini Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tim Elang Anti Bandit selanjutnya berhasil mendapatkan keberadaan MR di Kelurahan Laloeha dan langsung melakukan penangkapan. Ia mengakui perbuatannya dan diamankan di Mapolres Kolaka beserta barang bukti motor korban.

&quot;Pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
