<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Curi 202 Slop Rokok, Tiga Pembobol Toko Grosir di Ciomas Ditangkap   </title><description>Polisi mengamankan tiga pelaku pembobolan toko grosir di Ciomas, Kabupaten Bogor. Kerugian dalam kejadian ini mencapai Rp50 juta.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/04/338/3004360/curi-202-slop-rokok-tiga-pembobol-toko-grosir-di-ciomas-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/04/338/3004360/curi-202-slop-rokok-tiga-pembobol-toko-grosir-di-ciomas-ditangkap"/><item><title> Curi 202 Slop Rokok, Tiga Pembobol Toko Grosir di Ciomas Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/04/338/3004360/curi-202-slop-rokok-tiga-pembobol-toko-grosir-di-ciomas-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/04/338/3004360/curi-202-slop-rokok-tiga-pembobol-toko-grosir-di-ciomas-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 04 Mei 2024 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/04/338/3004360/curi-202-slop-rokok-tiga-pembobol-toko-grosir-di-ciomas-ditangkap-RU8i9yll2H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/04/338/3004360/curi-202-slop-rokok-tiga-pembobol-toko-grosir-di-ciomas-ditangkap-RU8i9yll2H.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

BOGOR - Polisi mengamankan tiga pelaku pembobolan toko grosir di Ciomas, Kabupaten Bogor. Kerugian dalam kejadian ini mencapai Rp50 juta.

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi mengatakan, pencurian itu terjadi lasa 27 April 2024. Awalnya, pemilik yang hendak membuka toko terkejut mendapati kondisi di dalam sudah berantakan.

&quot;Pelapor akan buka toko melihat keadaan di dalam toko sudah berantakan,&quot; kata Iwan dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).

BACA JUGA:
Pencurian TBS Kelapa Sawit Kian Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas

Setelah diperiksa, barang-barang berupa 202 slop rokok sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Kerugian yang dialami oleh toko mencapai Rp 50 juta.

&quot;Modus operandi dari para pelaku dengan cara menjebol dinding ruko. Akhirnya korban melaporkan atas kejadian ini dan Polsek Ciomas,&quot; jelasnya.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yakni berinisial MNM, HS dan RR pada Jumat 3 Mei 2024. Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

&quot;Tiga pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP,&quot; tutupnya.

BACA JUGA:
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Mobil yang Seret Korbannya di Bogor
</description><content:encoded>

BOGOR - Polisi mengamankan tiga pelaku pembobolan toko grosir di Ciomas, Kabupaten Bogor. Kerugian dalam kejadian ini mencapai Rp50 juta.

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi mengatakan, pencurian itu terjadi lasa 27 April 2024. Awalnya, pemilik yang hendak membuka toko terkejut mendapati kondisi di dalam sudah berantakan.

&quot;Pelapor akan buka toko melihat keadaan di dalam toko sudah berantakan,&quot; kata Iwan dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).

BACA JUGA:
Pencurian TBS Kelapa Sawit Kian Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas

Setelah diperiksa, barang-barang berupa 202 slop rokok sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Kerugian yang dialami oleh toko mencapai Rp 50 juta.

&quot;Modus operandi dari para pelaku dengan cara menjebol dinding ruko. Akhirnya korban melaporkan atas kejadian ini dan Polsek Ciomas,&quot; jelasnya.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yakni berinisial MNM, HS dan RR pada Jumat 3 Mei 2024. Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

&quot;Tiga pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP,&quot; tutupnya.

BACA JUGA:
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Mobil yang Seret Korbannya di Bogor
</content:encoded></item></channel></rss>
