<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka, Senior Penganiaya Taruna STIP Putu Satria Terancam 15 Tahun Penjara</title><description>Gidion menjelaskan, TRS sempat melayangkan lima kali pemukulan terhadap korban tepat di bagian ulu hati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/04/338/3004436/ditetapkan-tersangka-senior-penganiaya-taruna-stip-putu-satria-terancam-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/04/338/3004436/ditetapkan-tersangka-senior-penganiaya-taruna-stip-putu-satria-terancam-15-tahun-penjara"/><item><title>Ditetapkan Tersangka, Senior Penganiaya Taruna STIP Putu Satria Terancam 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/04/338/3004436/ditetapkan-tersangka-senior-penganiaya-taruna-stip-putu-satria-terancam-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/04/338/3004436/ditetapkan-tersangka-senior-penganiaya-taruna-stip-putu-satria-terancam-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Sabtu 04 Mei 2024 20:58 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/04/338/3004436/ditetapkan-tersangka-senior-penganiaya-taruna-stip-putu-satria-terancam-15-tahun-penjara-IW3ERDUvKW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Senior penganiaya taruna STIP Putu Satria (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/04/338/3004436/ditetapkan-tersangka-senior-penganiaya-taruna-stip-putu-satria-terancam-15-tahun-penjara-IW3ERDUvKW.jpg</image><title>Senior penganiaya taruna STIP Putu Satria (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNC8xLzE4MDMxNy81L3g4eHlmMXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menetapkan TRS (21) senior pelaku penganiaya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas sebagai tersangka. TRS kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
&amp;ldquo;Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 Juncto subsider 351 Ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun (penjara,&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebutkan, adapun motif dari penganiayaan itu dikarenakan adanya arogansi dari senioritas terhadap juniornya.

BACA JUGA:
Motif Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Polisi: Arogansi Senior Terhadap Junior

&amp;ldquo;Kalau ditanya motif, motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa 'mana yang paling kuat', kan ada kalimat-kaliman itu, itu juga nanti mungkin ini menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih,&amp;rdquo; ungkap dia.
Gidion menjelaskan, TRS sempat melayangkan lima kali pemukulan terhadap korban tepat di bagian ulu hati.
&amp;ldquo;Lalu tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati sebanyak 5 kali, berdasarkan keterangan saksi,&amp;rdquo; ungkapnya.Lebih jauh, korban pun hilang kesadaran hingga jatuh pingsan akibat pemukulan yang diterimanya.

&amp;ldquo;Kemudian, dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat, kelas, di sebelah toilet. Kemudian, sebelum dipindahkan ke toilet dilakulan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yg menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia,&amp;rdquo; jelas dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNC8xLzE4MDMxNy81L3g4eHlmMXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menetapkan TRS (21) senior pelaku penganiaya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas sebagai tersangka. TRS kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
&amp;ldquo;Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 Juncto subsider 351 Ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun (penjara,&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebutkan, adapun motif dari penganiayaan itu dikarenakan adanya arogansi dari senioritas terhadap juniornya.

BACA JUGA:
Motif Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Polisi: Arogansi Senior Terhadap Junior

&amp;ldquo;Kalau ditanya motif, motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa 'mana yang paling kuat', kan ada kalimat-kaliman itu, itu juga nanti mungkin ini menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih,&amp;rdquo; ungkap dia.
Gidion menjelaskan, TRS sempat melayangkan lima kali pemukulan terhadap korban tepat di bagian ulu hati.
&amp;ldquo;Lalu tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati sebanyak 5 kali, berdasarkan keterangan saksi,&amp;rdquo; ungkapnya.Lebih jauh, korban pun hilang kesadaran hingga jatuh pingsan akibat pemukulan yang diterimanya.

&amp;ldquo;Kemudian, dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat, kelas, di sebelah toilet. Kemudian, sebelum dipindahkan ke toilet dilakulan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yg menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia,&amp;rdquo; jelas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
