<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tradisi Brutal Taruna Senior ke Junior STIP Sebabkan Putu Meregang Nyawa</title><description>Penetapan tersangka ini kata dia, setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/05/338/3004590/tradisi-brutal-taruna-senior-ke-junior-stip-sebabkan-putu-meregang-nyawa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/05/338/3004590/tradisi-brutal-taruna-senior-ke-junior-stip-sebabkan-putu-meregang-nyawa"/><item><title>Tradisi Brutal Taruna Senior ke Junior STIP Sebabkan Putu Meregang Nyawa</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/05/338/3004590/tradisi-brutal-taruna-senior-ke-junior-stip-sebabkan-putu-meregang-nyawa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/05/338/3004590/tradisi-brutal-taruna-senior-ke-junior-stip-sebabkan-putu-meregang-nyawa</guid><pubDate>Minggu 05 Mei 2024 11:10 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/05/338/3004590/tradisi-brutal-taruna-senior-ke-junior-stip-sebabkan-putu-meregang-nyawa-OMa1F1VcYX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior/Tangkapan layar media sosial</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/05/338/3004590/tradisi-brutal-taruna-senior-ke-junior-stip-sebabkan-putu-meregang-nyawa-OMa1F1VcYX.jpg</image><title>Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior/Tangkapan layar media sosial</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNS8xLzE4MDMzOC81L3g4eHp0NzA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA  - Polisi menetapkan seorang taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan taruna tingkat pertama Putu Satria Ananta Rustika (19) asal Bali meninggal dunia.
&quot;Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu  meninggal dunia,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, dikutip, Minggu (5/5/2024).
Gidion melanjutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. &quot;Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,&quot; sebut Gidion.

BACA JUGA:
Taruna STIP Dianiaya Senior, Lidah Korban Ditarik Pelaku hingga Tewas

Penetapan tersangka ini kata dia, setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.

BACA JUGA:
Jenazah Putu Satria Ananta Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Diterbangkan ke Bali

&quot;Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,&quot; ucap Gidion
Ia mengatakan motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
&quot;Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,&quot; pungkas Gidion.Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).



Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNS8xLzE4MDMzOC81L3g4eHp0NzA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA  - Polisi menetapkan seorang taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan taruna tingkat pertama Putu Satria Ananta Rustika (19) asal Bali meninggal dunia.
&quot;Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu  meninggal dunia,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, dikutip, Minggu (5/5/2024).
Gidion melanjutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. &quot;Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,&quot; sebut Gidion.

BACA JUGA:
Taruna STIP Dianiaya Senior, Lidah Korban Ditarik Pelaku hingga Tewas

Penetapan tersangka ini kata dia, setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.

BACA JUGA:
Jenazah Putu Satria Ananta Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Diterbangkan ke Bali

&quot;Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,&quot; ucap Gidion
Ia mengatakan motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
&quot;Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,&quot; pungkas Gidion.Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).



Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
