<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wanita Open BO Tewas dengan Leher Terjerat Kabel Catokan Rambut</title><description>Pria berinisial AP (23) berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/244/3004873/wanita-open-bo-tewas-dengan-leher-terjerat-kabel-catokan-rambut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/06/244/3004873/wanita-open-bo-tewas-dengan-leher-terjerat-kabel-catokan-rambut"/><item><title>Wanita Open BO Tewas dengan Leher Terjerat Kabel Catokan Rambut</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/244/3004873/wanita-open-bo-tewas-dengan-leher-terjerat-kabel-catokan-rambut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/06/244/3004873/wanita-open-bo-tewas-dengan-leher-terjerat-kabel-catokan-rambut</guid><pubDate>Senin 06 Mei 2024 08:22 WIB</pubDate><dc:creator>Indira Arri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/06/244/3004873/wanita-open-bo-tewas-dengan-leher-terjerat-kabel-catokan-rambut-DN5siDvRJA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/06/244/3004873/wanita-open-bo-tewas-dengan-leher-terjerat-kabel-catokan-rambut-DN5siDvRJA.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>DENPASAR - Pria berinisial AP (23) berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa.

Penangkapan tersangka dilakukan usai petugas mengungkap tewasnya seorang perempuan berinisial F  (47) di sebuah kos-kosan di kawasan Pemogan Denpasar pada Sabtu 4 Mei 2024 siang.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Pengusaha Plastik di Tangerang, Korban Rugi Ratusan Juta


Korban dihabisi nyawanya oleh pelaku usai berkencan dengan menjerat korban menggunakan kabel catokan rambut. Usai melakukan aksinya, tersangka membawa sejumlah barang milik korban serta sejumlah perhiasan.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa teman kencan yang dikenalnya melalui aplikasi Michat karena kesal ditagih uang tambahan. Usai melakukan aksinya, tersangka yang sebelumnya datang ke Bali berniat bekerja sebagai anak buah kapal ditangkap di kawasan Pelabuhan Benoa.

BACA JUGA:
Duh! Sering Main Game Online, Dua Anak di Jember Alami Gangguan Jiwa


Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, lantaran tidak kooperatif, petugas menindak tegas terukur dengan menembak dua kaki tersangka.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Denpasar Selatan. Petugas menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

</description><content:encoded>DENPASAR - Pria berinisial AP (23) berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa.

Penangkapan tersangka dilakukan usai petugas mengungkap tewasnya seorang perempuan berinisial F  (47) di sebuah kos-kosan di kawasan Pemogan Denpasar pada Sabtu 4 Mei 2024 siang.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Pengusaha Plastik di Tangerang, Korban Rugi Ratusan Juta


Korban dihabisi nyawanya oleh pelaku usai berkencan dengan menjerat korban menggunakan kabel catokan rambut. Usai melakukan aksinya, tersangka membawa sejumlah barang milik korban serta sejumlah perhiasan.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa teman kencan yang dikenalnya melalui aplikasi Michat karena kesal ditagih uang tambahan. Usai melakukan aksinya, tersangka yang sebelumnya datang ke Bali berniat bekerja sebagai anak buah kapal ditangkap di kawasan Pelabuhan Benoa.

BACA JUGA:
Duh! Sering Main Game Online, Dua Anak di Jember Alami Gangguan Jiwa


Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, lantaran tidak kooperatif, petugas menindak tegas terukur dengan menembak dua kaki tersangka.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Denpasar Selatan. Petugas menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
