<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TPPU Gazalba Saleh, Buat Beli Alphard hingga Lunasi KPR</title><description>Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/337/3005101/tppu-gazalba-saleh-buat-beli-alphard-hingga-lunasi-kpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/06/337/3005101/tppu-gazalba-saleh-buat-beli-alphard-hingga-lunasi-kpr"/><item><title>TPPU Gazalba Saleh, Buat Beli Alphard hingga Lunasi KPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/337/3005101/tppu-gazalba-saleh-buat-beli-alphard-hingga-lunasi-kpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/06/337/3005101/tppu-gazalba-saleh-buat-beli-alphard-hingga-lunasi-kpr</guid><pubDate>Senin 06 Mei 2024 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/06/337/3005101/tppu-gazalba-saleh-buat-beli-alphard-hingga-lunasi-kpr-WoJ30h3f6a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Gazalba Saleh (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/06/337/3005101/tppu-gazalba-saleh-buat-beli-alphard-hingga-lunasi-kpr-WoJ30h3f6a.jpg</image><title>Sidang Gazalba Saleh (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.


BACA JUGA:
Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,&quot; kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Gratifikasi yang diterima Gazalba yakni 18.000 dolar Singapura dari Jawahirul Fuad. Gazalba juga menerima uang dalam bentuk dolar Singapura serta AS.


BACA JUGA:
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Narkoba Selama 8 Bulan


Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.

Kemudian, pada 2019 Gazalba menggunakan uang tersebut untuk melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung Jakarta Timur, seharga Rp3.891.000.000 (Rp3,8 miliar). Untuk menyamarkan transaksi tersebut Gazalba menggunakan nama Fify Mulyani.</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.


BACA JUGA:
Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,&quot; kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Gratifikasi yang diterima Gazalba yakni 18.000 dolar Singapura dari Jawahirul Fuad. Gazalba juga menerima uang dalam bentuk dolar Singapura serta AS.


BACA JUGA:
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Narkoba Selama 8 Bulan


Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.

Kemudian, pada 2019 Gazalba menggunakan uang tersebut untuk melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung Jakarta Timur, seharga Rp3.891.000.000 (Rp3,8 miliar). Untuk menyamarkan transaksi tersebut Gazalba menggunakan nama Fify Mulyani.</content:encoded></item></channel></rss>
