<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap 60 Tersangka, Polri Sita Rp432 Miliar Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama   </title><description>&quot;Dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang,&quot; kata Asep.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/337/3005156/tangkap-60-tersangka-polri-sita-rp432-miliar-aset-jaringan-narkoba-fredy-pratama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/06/337/3005156/tangkap-60-tersangka-polri-sita-rp432-miliar-aset-jaringan-narkoba-fredy-pratama"/><item><title>Tangkap 60 Tersangka, Polri Sita Rp432 Miliar Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/337/3005156/tangkap-60-tersangka-polri-sita-rp432-miliar-aset-jaringan-narkoba-fredy-pratama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/06/337/3005156/tangkap-60-tersangka-polri-sita-rp432-miliar-aset-jaringan-narkoba-fredy-pratama</guid><pubDate>Senin 06 Mei 2024 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/06/337/3005156/tangkap-60-tersangka-polri-sita-rp432-miliar-aset-jaringan-narkoba-fredy-pratama-hmFCBCzHE8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. (Foto: Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/06/337/3005156/tangkap-60-tersangka-polri-sita-rp432-miliar-aset-jaringan-narkoba-fredy-pratama-hmFCBCzHE8.jpg</image><title>Pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. (Foto: Riana Rizkia)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menyita Rp432,20 miliar aset milik jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

&quot;Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,20 miliar,&quot; kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Asep mengatakan, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 60 tersangka kasus narkoba, yang tergabung dalam jaringan Fredy Pratama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Kasus Fredy Pratama&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Angka tersebut, kata Asep, merupakan jumlah keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap sejak jaringan Fredy Pratama terungkap.

&quot;Dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang,&quot; kata Asep.

Empat orang di antaranya, kata Asep, merupakan tersangka dalam kasus laboratorium gelap di Sunter yang telah ditangkap oleh satgas penanggulangan narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenapa Polisi Belum Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama?

&quot;Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan,&quot; ucapnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.



&quot;Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,&quot; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menyita Rp432,20 miliar aset milik jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

&quot;Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,20 miliar,&quot; kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Asep mengatakan, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 60 tersangka kasus narkoba, yang tergabung dalam jaringan Fredy Pratama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Kasus Fredy Pratama&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Angka tersebut, kata Asep, merupakan jumlah keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap sejak jaringan Fredy Pratama terungkap.

&quot;Dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang,&quot; kata Asep.

Empat orang di antaranya, kata Asep, merupakan tersangka dalam kasus laboratorium gelap di Sunter yang telah ditangkap oleh satgas penanggulangan narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenapa Polisi Belum Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama?

&quot;Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan,&quot; ucapnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.



&quot;Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
