<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Radio Tower Komunikasi di Cijeruk Bogor, Dua Pelaku Dibekuk Polisi</title><description>Polisi mengamankan dua pelaku percurian material tower komunikasi di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/338/3004818/curi-radio-tower-komunikasi-di-cijeruk-bogor-dua-pelaku-dibekuk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/06/338/3004818/curi-radio-tower-komunikasi-di-cijeruk-bogor-dua-pelaku-dibekuk-polisi"/><item><title>Curi Radio Tower Komunikasi di Cijeruk Bogor, Dua Pelaku Dibekuk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/338/3004818/curi-radio-tower-komunikasi-di-cijeruk-bogor-dua-pelaku-dibekuk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/06/338/3004818/curi-radio-tower-komunikasi-di-cijeruk-bogor-dua-pelaku-dibekuk-polisi</guid><pubDate>Senin 06 Mei 2024 03:27 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/06/338/3004818/curi-radio-tower-komunikasi-di-cijeruk-bogor-dua-pelaku-dibekuk-polisi-GcaItM5Lhp.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/06/338/3004818/curi-radio-tower-komunikasi-di-cijeruk-bogor-dua-pelaku-dibekuk-polisi-GcaItM5Lhp.jpg</image><title></title></images><description>BOGOR - Polisi mengamankan dua pelaku percurian material tower komunikasi di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor. Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga adanya aksi pencurian tower komunikasi oleh pria berinisial EW. Pelaku beraksi dengan cara memanjat dan menurunkan dua unit Remote Radio Unit (RRUS).

&quot;Setelah dilakukan interogasi, pelaku, mengakui perbuatannya,&quot; kata Hida dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024).


BACA JUGA:
Rumah di Kali Baru Cilincing Terbakar Dini Hari, 7 Unit Damkar Dikerahkan


EW pun memberikan informasi mengenai pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku lainnya yaitu S berperan menerima barang hasil curian tersebut.

&quot;S ditangkap di rumahnya di Kampung Selawi setelah mengakui perannya menerima barang hasil curian di bawah tower. Sementara P dan seorang tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO),&quot; jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit RRUS, Jumper Roso 3 meter, kabel optic 80 meter, satu buah tang potong, satu buah kunci ring, satu buah tali tambang panjang 62 meter dan katrol.

&quot;Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>BOGOR - Polisi mengamankan dua pelaku percurian material tower komunikasi di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor. Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga adanya aksi pencurian tower komunikasi oleh pria berinisial EW. Pelaku beraksi dengan cara memanjat dan menurunkan dua unit Remote Radio Unit (RRUS).

&quot;Setelah dilakukan interogasi, pelaku, mengakui perbuatannya,&quot; kata Hida dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024).


BACA JUGA:
Rumah di Kali Baru Cilincing Terbakar Dini Hari, 7 Unit Damkar Dikerahkan


EW pun memberikan informasi mengenai pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku lainnya yaitu S berperan menerima barang hasil curian tersebut.

&quot;S ditangkap di rumahnya di Kampung Selawi setelah mengakui perannya menerima barang hasil curian di bawah tower. Sementara P dan seorang tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO),&quot; jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit RRUS, Jumper Roso 3 meter, kabel optic 80 meter, satu buah tang potong, satu buah kunci ring, satu buah tali tambang panjang 62 meter dan katrol.

&quot;Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
