<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TNI dan Teroris OPM Baku Tembak Dekat Kantor KPU Intan Jaya saat Hitung Suara, 1 Warga Tewas</title><description>SK itu terbit lantaran ada peristiwa kontak senjata antara TNI-Polri dengan OPM pada 1 Maret 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/340/3005174/tni-dan-teroris-opm-baku-tembak-dekat-kantor-kpu-intan-jaya-saat-hitung-suara-1-warga-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/06/340/3005174/tni-dan-teroris-opm-baku-tembak-dekat-kantor-kpu-intan-jaya-saat-hitung-suara-1-warga-tewas"/><item><title>TNI dan Teroris OPM Baku Tembak Dekat Kantor KPU Intan Jaya saat Hitung Suara, 1 Warga Tewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/340/3005174/tni-dan-teroris-opm-baku-tembak-dekat-kantor-kpu-intan-jaya-saat-hitung-suara-1-warga-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/06/340/3005174/tni-dan-teroris-opm-baku-tembak-dekat-kantor-kpu-intan-jaya-saat-hitung-suara-1-warga-tewas</guid><pubDate>Senin 06 Mei 2024 17:50 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/06/340/3005174/tni-dan-teroris-opm-baku-tembak-dekat-kantor-kpu-intan-jaya-saat-hitung-suara-1-warga-tewas-A1ZitrGUb4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teroris OPM/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/06/340/3005174/tni-dan-teroris-opm-baku-tembak-dekat-kantor-kpu-intan-jaya-saat-hitung-suara-1-warga-tewas-A1ZitrGUb4.jpg</image><title>Teroris OPM/ist</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut adanya kontak senjata antara TNI dengan  Teroris Organisasi Papua Merdeka (OPM)/ Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) jelang penghitungan suara di Kabupaten Intan Jaya.
Hal itu diungkap oleh salah satu kuasa hukum KPU dalam sidang gugatan sengketa hasil pileg Provinsi Papua Tengah di ruang Panel 3, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA:
Anggota Bawaslu Disandera Teroris OPM dan Dirampok Rp175 Juta di Intan Jaya

Pernyataan itu, sekaligus menjawab dalil para pemohon yang menyatakan Komisioner KPU telah memberhentikan 38 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tanpa surat keputusan (SK) pemberhentian. Kuasa hukum KPU itu menegaskan bahwa puluhan PPD itu masih berstatus aktif.

BACA JUGA:
Diduga Teroris OPM, Watage Gobay Dilepaskan Polisi karena Tak Cukup Bukti

&quot;Pada dasarnya SK tersebut memutuskan pemberhentian sementara 38 anggota PPD di Kabupaten Intan Jaya,&quot; terangnya.
Ia menjelaskan, SK itu terbit lantaran ada peristiwa kontak senjata antara TNI-Polri dengan OPM pada 1 Maret 2024. Bahkan,  saat baku tembak itu membuat satu warga sipil meninggal dunia dan satu prajurit TNI mengalami luka pada bagian perut.
&quot;Terjadi kontak senjata TNI-Polri dan TPNPB-OPM yang mengakibatkan satu orang masyarakat sipil meninggal dunia dan satu orang anggota TNI menderita luka di perut,&quot; katanya.Ia berkata, insiden itu terjadi di sekitar kantor KPU Kabupaten Intan Jaya. Dari kejadian itu, seluruh petugas dievakuasi ke kantor polres setempat. Padahal, insiden itu menjelang penghitungan perolehan suara dan rapat pleno di tingkat Kabupaten Intan Jaya.
&quot;Tanggal 2-3 Maret dilakukan pleno kabupaten, sehingga beberapa anggota PPD tidak ikut karena trauma dan terjadi kontrak senjata susulan,&quot; katanya.
Atas dasar itu, kata dia, KPU menerbitkan SK Pemberhentian Sementara terhadap puluhan PPD di sana. &quot;KPU mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk dilakukan evaluasi dan mengambil alih untuk rekapitulasi Kabupaten Intan Jaya,&quot;pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut adanya kontak senjata antara TNI dengan  Teroris Organisasi Papua Merdeka (OPM)/ Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) jelang penghitungan suara di Kabupaten Intan Jaya.
Hal itu diungkap oleh salah satu kuasa hukum KPU dalam sidang gugatan sengketa hasil pileg Provinsi Papua Tengah di ruang Panel 3, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA:
Anggota Bawaslu Disandera Teroris OPM dan Dirampok Rp175 Juta di Intan Jaya

Pernyataan itu, sekaligus menjawab dalil para pemohon yang menyatakan Komisioner KPU telah memberhentikan 38 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tanpa surat keputusan (SK) pemberhentian. Kuasa hukum KPU itu menegaskan bahwa puluhan PPD itu masih berstatus aktif.

BACA JUGA:
Diduga Teroris OPM, Watage Gobay Dilepaskan Polisi karena Tak Cukup Bukti

&quot;Pada dasarnya SK tersebut memutuskan pemberhentian sementara 38 anggota PPD di Kabupaten Intan Jaya,&quot; terangnya.
Ia menjelaskan, SK itu terbit lantaran ada peristiwa kontak senjata antara TNI-Polri dengan OPM pada 1 Maret 2024. Bahkan,  saat baku tembak itu membuat satu warga sipil meninggal dunia dan satu prajurit TNI mengalami luka pada bagian perut.
&quot;Terjadi kontak senjata TNI-Polri dan TPNPB-OPM yang mengakibatkan satu orang masyarakat sipil meninggal dunia dan satu orang anggota TNI menderita luka di perut,&quot; katanya.Ia berkata, insiden itu terjadi di sekitar kantor KPU Kabupaten Intan Jaya. Dari kejadian itu, seluruh petugas dievakuasi ke kantor polres setempat. Padahal, insiden itu menjelang penghitungan perolehan suara dan rapat pleno di tingkat Kabupaten Intan Jaya.
&quot;Tanggal 2-3 Maret dilakukan pleno kabupaten, sehingga beberapa anggota PPD tidak ikut karena trauma dan terjadi kontrak senjata susulan,&quot; katanya.
Atas dasar itu, kata dia, KPU menerbitkan SK Pemberhentian Sementara terhadap puluhan PPD di sana. &quot;KPU mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk dilakukan evaluasi dan mengambil alih untuk rekapitulasi Kabupaten Intan Jaya,&quot;pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
