<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>14 Kali Beraksi, Residivis Pelaku Pecah Kaca di Bandarlampung Ditembak Polisi      </title><description>Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/340/3005179/14-kali-beraksi-residivis-pelaku-pecah-kaca-di-bandarlampung-ditembak-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/06/340/3005179/14-kali-beraksi-residivis-pelaku-pecah-kaca-di-bandarlampung-ditembak-polisi"/><item><title>14 Kali Beraksi, Residivis Pelaku Pecah Kaca di Bandarlampung Ditembak Polisi      </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/340/3005179/14-kali-beraksi-residivis-pelaku-pecah-kaca-di-bandarlampung-ditembak-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/06/340/3005179/14-kali-beraksi-residivis-pelaku-pecah-kaca-di-bandarlampung-ditembak-polisi</guid><pubDate>Senin 06 Mei 2024 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/06/340/3005179/14-kali-beraksi-residivis-pelaku-pecah-kaca-di-bandarlampung-ditembak-polisi-XgXThcPwnb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Residivis modus pecah kaca ditangkap. (Foto: Ira Widya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/06/340/3005179/14-kali-beraksi-residivis-pelaku-pecah-kaca-di-bandarlampung-ditembak-polisi-XgXThcPwnb.jpg</image><title>Residivis modus pecah kaca ditangkap. (Foto: Ira Widya)</title></images><description>LAMPUNG - Residivis pelaku pencurian dengan modus pecah kaca berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung, setelah 14 kali beraksi. Pelaku berinisial FS (34) tersebut merupakan warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.

&quot;Ya benar, pelaku FS berhasil kita tangkap di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandarlampung pada Senin 6 Mei 2024 dini hari,&quot; ujar Dennis, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA:
Kejar Pencuri, 2 Pemuda di Makassar Ditembak, 1 di Antaranya Tewas

Dennis mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak lantaran mencoba melawan petugas.

&quot;Terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi

Dennis meyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah Bandarlampung. Sementara berdasarkan catatan kepolisian pelaku FS sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

&amp;ldquo;FS baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin,&quot; ucapnya.

Menurut Dennis, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor. Setelah berhasil, pelaku langsung mengambil barang yang ada di dalam mobil.&quot;Kami berhasil menyita 1 unit motor Honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru,&quot; ungkapnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



</description><content:encoded>LAMPUNG - Residivis pelaku pencurian dengan modus pecah kaca berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung, setelah 14 kali beraksi. Pelaku berinisial FS (34) tersebut merupakan warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.

&quot;Ya benar, pelaku FS berhasil kita tangkap di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandarlampung pada Senin 6 Mei 2024 dini hari,&quot; ujar Dennis, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA:
Kejar Pencuri, 2 Pemuda di Makassar Ditembak, 1 di Antaranya Tewas

Dennis mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak lantaran mencoba melawan petugas.

&quot;Terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi

Dennis meyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah Bandarlampung. Sementara berdasarkan catatan kepolisian pelaku FS sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

&amp;ldquo;FS baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin,&quot; ucapnya.

Menurut Dennis, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor. Setelah berhasil, pelaku langsung mengambil barang yang ada di dalam mobil.&quot;Kami berhasil menyita 1 unit motor Honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru,&quot; ungkapnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
