<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peran 2 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Remaja saat Tawuran di Bandarlampung</title><description>Sebanyak dua remaja ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili dalam tawuran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/340/3005222/peran-2-pelaku-penganiayaan-yang-tewaskan-remaja-saat-tawuran-di-bandarlampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/06/340/3005222/peran-2-pelaku-penganiayaan-yang-tewaskan-remaja-saat-tawuran-di-bandarlampung"/><item><title>Peran 2 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Remaja saat Tawuran di Bandarlampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/340/3005222/peran-2-pelaku-penganiayaan-yang-tewaskan-remaja-saat-tawuran-di-bandarlampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/06/340/3005222/peran-2-pelaku-penganiayaan-yang-tewaskan-remaja-saat-tawuran-di-bandarlampung</guid><pubDate>Senin 06 Mei 2024 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/06/340/3005222/peran-2-pelaku-penganiayaan-yang-tewaskan-remaja-saat-tawuran-di-bandarlampung-MQmbL5ePuL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/06/340/3005222/peran-2-pelaku-penganiayaan-yang-tewaskan-remaja-saat-tawuran-di-bandarlampung-MQmbL5ePuL.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Sebanyak dua remaja ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili dalam tawuran antar dua kelompok yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2024, dini hari.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, kedua tersangka terbukti melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam.


BACA JUGA:
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tawuran Tewaskan Seorang Remaja di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;


Dennis menuturkan, selain korban Rizky yang tewas, ada satu korban lainnya yang juga mengalami pembacokan oleh para pelaku.

&quot;Saat ini korban atas nama Reno Surya Agustino (17) masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya,&quot; ujar Dennis saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

Dennis mengungkapkan, peran kedua remaja yakni AAP (17) dan ERMP (19) yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

&quot;Untuk tersangka AAP ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban,&quot; kata Dennis.


BACA JUGA:
 KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Gus Mudhlor Ditunda Pekan Depan


Sedangkan tersangka ERMP melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. Tersangka ERMP menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajahnya.

Dennis menambahkan, atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.Adapun tersangka AAP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun.

&quot;Tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Sebanyak dua remaja ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili dalam tawuran antar dua kelompok yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2024, dini hari.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, kedua tersangka terbukti melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam.


BACA JUGA:
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tawuran Tewaskan Seorang Remaja di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;


Dennis menuturkan, selain korban Rizky yang tewas, ada satu korban lainnya yang juga mengalami pembacokan oleh para pelaku.

&quot;Saat ini korban atas nama Reno Surya Agustino (17) masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya,&quot; ujar Dennis saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

Dennis mengungkapkan, peran kedua remaja yakni AAP (17) dan ERMP (19) yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

&quot;Untuk tersangka AAP ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban,&quot; kata Dennis.


BACA JUGA:
 KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Gus Mudhlor Ditunda Pekan Depan


Sedangkan tersangka ERMP melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. Tersangka ERMP menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajahnya.

Dennis menambahkan, atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.Adapun tersangka AAP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun.

&quot;Tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
