<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tragis! Usai Dicekoki Miras, Gadis ABG Digilir 8 Pria di Rumah Kontrakan</title><description>Satreskrim Polres Sukabumi meringkus para pelaku pencabulan terhadap gadis 13 tahun di sebuah kontrakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/525/3004846/tragis-usai-dicekoki-miras-gadis-abg-digilir-8-pria-di-rumah-kontrakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/06/525/3004846/tragis-usai-dicekoki-miras-gadis-abg-digilir-8-pria-di-rumah-kontrakan"/><item><title>Tragis! Usai Dicekoki Miras, Gadis ABG Digilir 8 Pria di Rumah Kontrakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/06/525/3004846/tragis-usai-dicekoki-miras-gadis-abg-digilir-8-pria-di-rumah-kontrakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/06/525/3004846/tragis-usai-dicekoki-miras-gadis-abg-digilir-8-pria-di-rumah-kontrakan</guid><pubDate>Senin 06 Mei 2024 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Budi Setiawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/06/525/3004846/tragis-usai-dicekoki-miras-gadis-abg-digilir-8-pria-di-rumah-kontrakan-YhHulSHtN7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/06/525/3004846/tragis-usai-dicekoki-miras-gadis-abg-digilir-8-pria-di-rumah-kontrakan-YhHulSHtN7.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi meringkus para pelaku pencabulan terhadap gadis 13 tahun di sebuah kontrakan di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tujuh pelaku lainnya sengaja tak dihadirkan karena masih di bawah umur. Para pelaku diamankan polisi lantaran telah mencabuli seorang gadis di bawah umur yang baru dikenalnya di media sosial.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

BACA JUGA:
BMKG: 642 Kali Gempa Susulan Guncang Bawean Jatim Sejak Maret Lalu


Aksi tersebut bermula saat korban membuat postingan ingin jalan-jalan di media sosial miliknya. Postingan korban itu dikomentari salah seorang pelaku yang masih di bawah umur hingga sepakat untuk bertemu.

Usai janjian, korban malah diajak pelaku ke sebuah kontrakan. Di tempat itu sudah ada tujuh pelaku lain yang menunggu.

BACA JUGA:
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Letusan Capai 700 Meter


Korban selanjutnya dicekoki minuman keras. Lantaran terpengaruh minuman keras, para pelaku menggilir korban secara bergantian.

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi meringkus para pelaku pencabulan terhadap gadis 13 tahun di sebuah kontrakan di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tujuh pelaku lainnya sengaja tak dihadirkan karena masih di bawah umur. Para pelaku diamankan polisi lantaran telah mencabuli seorang gadis di bawah umur yang baru dikenalnya di media sosial.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

BACA JUGA:
BMKG: 642 Kali Gempa Susulan Guncang Bawean Jatim Sejak Maret Lalu


Aksi tersebut bermula saat korban membuat postingan ingin jalan-jalan di media sosial miliknya. Postingan korban itu dikomentari salah seorang pelaku yang masih di bawah umur hingga sepakat untuk bertemu.

Usai janjian, korban malah diajak pelaku ke sebuah kontrakan. Di tempat itu sudah ada tujuh pelaku lain yang menunggu.

BACA JUGA:
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Letusan Capai 700 Meter


Korban selanjutnya dicekoki minuman keras. Lantaran terpengaruh minuman keras, para pelaku menggilir korban secara bergantian.

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
