<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keributan Warga Vs Jemaat Katolik di Tangsel   </title><description>Pihak kepolisian akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam peristiwa keributan yang terjadi antara warga dan jemaat ibadah Rosario&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/07/338/3005540/polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus-keributan-warga-vs-jemaat-katolik-di-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/07/338/3005540/polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus-keributan-warga-vs-jemaat-katolik-di-tangsel"/><item><title> Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keributan Warga Vs Jemaat Katolik di Tangsel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/07/338/3005540/polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus-keributan-warga-vs-jemaat-katolik-di-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/07/338/3005540/polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus-keributan-warga-vs-jemaat-katolik-di-tangsel</guid><pubDate>Selasa 07 Mei 2024 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/07/338/3005540/polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus-keributan-warga-vs-jemaat-katolik-di-tangsel-0eQNxJPI2N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Tangsel gelar jumpa pers kasus kericuhan Jemaat Doa Rosario (foto: MPI/Hambali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/07/338/3005540/polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus-keributan-warga-vs-jemaat-katolik-di-tangsel-0eQNxJPI2N.jpg</image><title>Polres Tangsel gelar jumpa pers kasus kericuhan Jemaat Doa Rosario (foto: MPI/Hambali)</title></images><description>TANGSEL - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam peristiwa keributan yang terjadi antara warga dan jemaat ibadah Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Keempat tersangka yakni  D (53), I (30), S (36), dan A (26). Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan 2 orang kelompok jemaat yang sedang mengglar doa Rosario terluka.
&quot;Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA:
Kesaksian Mahasiswa NTT soal Keributan Ibadah Rosario di Tangsel

Tersangka D sendiri diduga melakukan provokasi awal hingga mengundang kerumunan warga setempat pada malam kejadian, Minggu 5 Mei 2024. Hal demikian akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban luka.
&quot;Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan kortban,&quot; jelasnya.
Korban berinisial A merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). A didampingi rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah kejadian.

BACA JUGA:
Kronologi Ibadah Rosario di Setu Tangsel Berujung Keributan

Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.</description><content:encoded>TANGSEL - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam peristiwa keributan yang terjadi antara warga dan jemaat ibadah Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Keempat tersangka yakni  D (53), I (30), S (36), dan A (26). Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan 2 orang kelompok jemaat yang sedang mengglar doa Rosario terluka.
&quot;Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA:
Kesaksian Mahasiswa NTT soal Keributan Ibadah Rosario di Tangsel

Tersangka D sendiri diduga melakukan provokasi awal hingga mengundang kerumunan warga setempat pada malam kejadian, Minggu 5 Mei 2024. Hal demikian akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban luka.
&quot;Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan kortban,&quot; jelasnya.
Korban berinisial A merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). A didampingi rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah kejadian.

BACA JUGA:
Kronologi Ibadah Rosario di Setu Tangsel Berujung Keributan

Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
