<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pria Ini Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur   </title><description>Seorang pria nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/07/340/3005627/pria-ini-tega-cabuli-anak-tetangganya-yang-masih-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/07/340/3005627/pria-ini-tega-cabuli-anak-tetangganya-yang-masih-di-bawah-umur"/><item><title> Pria Ini Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/07/340/3005627/pria-ini-tega-cabuli-anak-tetangganya-yang-masih-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/07/340/3005627/pria-ini-tega-cabuli-anak-tetangganya-yang-masih-di-bawah-umur</guid><pubDate>Selasa 07 Mei 2024 16:52 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/07/340/3005627/pria-ini-tega-cabuli-anak-tetangganya-yang-masih-di-bawah-umur-sOeU2EZpos.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/07/340/3005627/pria-ini-tega-cabuli-anak-tetangganya-yang-masih-di-bawah-umur-sOeU2EZpos.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

LAMPUNG SELATAN - Seorang pria nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku merupakan tetangga korban berinisial W (29). Adapun peristiwa itu terjadi di Branti Raya, Natar, Lampung Selatan pada bulan April dan Mei 2024.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap tetangganya berinisial CF (14).

&quot;Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban pada April dan awal bulan Mei 2024,&quot; ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA:
 Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hendra menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban yang berada di daerah Natar, Lampung Selatan.

&quot;Pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku datang ke rumah korban pada saat korban sedang sendiri, kemudian pelaku memaksa korban agar menuruti kemauannya,&quot; kata dia.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya. Tak terima perbuatan pelaku, keluarganya pun melaporkan kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:
Ayah Diduga Cabuli Anak Tirinya, Polisi Tangkap Pria di Caringin

&quot;Dari laporan tersebut, pelaku melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku W di Branti Raya, Kecamatan Natar pada Minggu 5 April 2024,&quot; ungkapnya.



Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kemeja putih seragam sekolah SMP milik korban, rok sekolah SMP milik korban warna biru, dan pakaian dalam.



&quot;Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>

LAMPUNG SELATAN - Seorang pria nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku merupakan tetangga korban berinisial W (29). Adapun peristiwa itu terjadi di Branti Raya, Natar, Lampung Selatan pada bulan April dan Mei 2024.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap tetangganya berinisial CF (14).

&quot;Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban pada April dan awal bulan Mei 2024,&quot; ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA:
 Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hendra menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban yang berada di daerah Natar, Lampung Selatan.

&quot;Pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku datang ke rumah korban pada saat korban sedang sendiri, kemudian pelaku memaksa korban agar menuruti kemauannya,&quot; kata dia.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya. Tak terima perbuatan pelaku, keluarganya pun melaporkan kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:
Ayah Diduga Cabuli Anak Tirinya, Polisi Tangkap Pria di Caringin

&quot;Dari laporan tersebut, pelaku melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku W di Branti Raya, Kecamatan Natar pada Minggu 5 April 2024,&quot; ungkapnya.



Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kemeja putih seragam sekolah SMP milik korban, rok sekolah SMP milik korban warna biru, dan pakaian dalam.



&quot;Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
