<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran, Yusril Bilang UU Harus Diamandemen</title><description>Jika ingin menambah nomenklatur tersebut harus melakukan revisi UU maupun Perppu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/08/337/3005768/kabinet-gemoy-prabowo-gibran-yusril-bilang-uu-harus-diamandemen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/08/337/3005768/kabinet-gemoy-prabowo-gibran-yusril-bilang-uu-harus-diamandemen"/><item><title>Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran, Yusril Bilang UU Harus Diamandemen</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/08/337/3005768/kabinet-gemoy-prabowo-gibran-yusril-bilang-uu-harus-diamandemen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/08/337/3005768/kabinet-gemoy-prabowo-gibran-yusril-bilang-uu-harus-diamandemen</guid><pubDate>Rabu 08 Mei 2024 03:14 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/08/337/3005768/kabinet-gemoy-prabowo-gibran-yusril-bilang-uu-harus-diamandemen-Fj2H5skwNn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo-Gibran (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/08/337/3005768/kabinet-gemoy-prabowo-gibran-yusril-bilang-uu-harus-diamandemen-Fj2H5skwNn.jpg</image><title>Prabowo-Gibran (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi isu presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah nomenklatur kementerian hingga sampai 40. Jika hal itu benar, Prabowo-Gibran harus Revisi UU atau terbitkan Perppu.

Yusri menyebut nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Jika ingin menambah nomenklatur tersebut harus melakukan revisi UU maupun Perppu.

&quot;Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,&quot; kata Yusril ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).


BACA JUGA:
JK soal Wacana Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran Diisi 40 Menteri : Sangat Politis!


Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

&quot;Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,&quot; kata Yusril.

Yusril menyebut, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. &quot;Bisa, enggak masalah,&quot; tutur dia.Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.

&quot;Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit,&quot; ucap Yusril.</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi isu presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah nomenklatur kementerian hingga sampai 40. Jika hal itu benar, Prabowo-Gibran harus Revisi UU atau terbitkan Perppu.

Yusri menyebut nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Jika ingin menambah nomenklatur tersebut harus melakukan revisi UU maupun Perppu.

&quot;Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,&quot; kata Yusril ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).


BACA JUGA:
JK soal Wacana Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran Diisi 40 Menteri : Sangat Politis!


Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

&quot;Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,&quot; kata Yusril.

Yusril menyebut, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. &quot;Bisa, enggak masalah,&quot; tutur dia.Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.

&quot;Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit,&quot; ucap Yusril.</content:encoded></item></channel></rss>
