<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tolak Praperadilan Karutan KPK Achmad Fauzi</title><description>Dalam persidangan itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan pun menolak gugatan praperadilan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/08/337/3006039/hakim-tolak-praperadilan-karutan-kpk-achmad-fauzi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/08/337/3006039/hakim-tolak-praperadilan-karutan-kpk-achmad-fauzi"/><item><title>Hakim Tolak Praperadilan Karutan KPK Achmad Fauzi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/08/337/3006039/hakim-tolak-praperadilan-karutan-kpk-achmad-fauzi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/08/337/3006039/hakim-tolak-praperadilan-karutan-kpk-achmad-fauzi</guid><pubDate>Rabu 08 Mei 2024 15:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/08/337/3006039/hakim-tolak-praperadilan-karutan-kpk-achmad-fauzi-dvQ2WxbKDI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Praperadilan Karutan KPK ditolak</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/08/337/3006039/hakim-tolak-praperadilan-karutan-kpk-achmad-fauzi-dvQ2WxbKDI.jpg</image><title>Praperadilan Karutan KPK ditolak</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNy8xLzE4MDM5Ni81L3g4eTRueWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Karutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi pada Rabu (8/5/2024) ini.
Dalam persidangan itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan pun menolak gugatan praperadilan tersebut.
&quot;Mengadili dalam esepsi, menolak esepsi dari Termohon untuk seluruhnya. Dalam  pokok perkara, menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya,&quot; ujar Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba saat membacakan putusannya di persidangan, Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA:
KPK Periksa Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli Rutan

Sidang beragendakan putusan atas gugatan sah tidaknya penetapan tersangka Karutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (8/5/2024) ini dengan dihadiri oleh Tim Biro Hukum KPK mewakili pihak Termohon KPK dan Tim Pengacara Karutan KPK nonaktif mewakili pihak Pemohon. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.
Dalam putusannya itu, Hakim Agung memiliki sejumlah pertimbangannya, yakni hakim berpendapat KPK selaku Termohon telah melakukan penyelidikan secara sah. KPK telah menyelidik Karutan KPK nonaktif dalam tahap penyelidikan dan menuangkan keterangan Karutan KPK nonaktif itu dalam berita acara permintaan keterangan.

BACA JUGA:
 KPK Tanggapi Munculnya Nama Ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Dakwaan Gazalba Saleh&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Termohon telah meminta keterangan sejumlah orang dan masing-masing telah dituangkan dalam BAP. Termohon telah memperoleh bukti permulaan berupa surat atau dokumen dan petunjuk berupa hasil dokumen elektronik atau barang yang telah dituangkan dalam surat tanda penyerahan dokumen barang atau uang sebagaimana ketentuan,&quot; tuturnya.




Hakim berpendapat, penyelidik KPK pun telah meminta keterangan ahli. Hakim juga berpendapat, sebelum KPK menetapkan Karutan KPK nonaktif sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan secara sah dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti.

&quot;Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana a quo haruslah dikesampingkan,&quot; kata hakim.

Sekedar diketahui, Karutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pungutan liar atau pemerasan terhadap tahanan kasus korupsi. Adapun salah satu poinnya, Achmad meminta hakim PN Jakarta Selatan bisa menggugurkan status tersangkanya itu dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNy8xLzE4MDM5Ni81L3g4eTRueWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Karutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi pada Rabu (8/5/2024) ini.
Dalam persidangan itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan pun menolak gugatan praperadilan tersebut.
&quot;Mengadili dalam esepsi, menolak esepsi dari Termohon untuk seluruhnya. Dalam  pokok perkara, menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya,&quot; ujar Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba saat membacakan putusannya di persidangan, Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA:
KPK Periksa Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli Rutan

Sidang beragendakan putusan atas gugatan sah tidaknya penetapan tersangka Karutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (8/5/2024) ini dengan dihadiri oleh Tim Biro Hukum KPK mewakili pihak Termohon KPK dan Tim Pengacara Karutan KPK nonaktif mewakili pihak Pemohon. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.
Dalam putusannya itu, Hakim Agung memiliki sejumlah pertimbangannya, yakni hakim berpendapat KPK selaku Termohon telah melakukan penyelidikan secara sah. KPK telah menyelidik Karutan KPK nonaktif dalam tahap penyelidikan dan menuangkan keterangan Karutan KPK nonaktif itu dalam berita acara permintaan keterangan.

BACA JUGA:
 KPK Tanggapi Munculnya Nama Ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Dakwaan Gazalba Saleh&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Termohon telah meminta keterangan sejumlah orang dan masing-masing telah dituangkan dalam BAP. Termohon telah memperoleh bukti permulaan berupa surat atau dokumen dan petunjuk berupa hasil dokumen elektronik atau barang yang telah dituangkan dalam surat tanda penyerahan dokumen barang atau uang sebagaimana ketentuan,&quot; tuturnya.




Hakim berpendapat, penyelidik KPK pun telah meminta keterangan ahli. Hakim juga berpendapat, sebelum KPK menetapkan Karutan KPK nonaktif sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan secara sah dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti.

&quot;Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana a quo haruslah dikesampingkan,&quot; kata hakim.

Sekedar diketahui, Karutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pungutan liar atau pemerasan terhadap tahanan kasus korupsi. Adapun salah satu poinnya, Achmad meminta hakim PN Jakarta Selatan bisa menggugurkan status tersangkanya itu dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
