<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terkuak! Anak Buah SYL Dimintai Auditor BPK Rp12 Miliar untuk Dapat Predikat WTP</title><description>Hal itu terungkap ketika Jaksa mencecar saksi apakah Kementan membayar penuh Rp12 miliar tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/08/337/3006118/terkuak-anak-buah-syl-dimintai-auditor-bpk-rp12-miliar-untuk-dapat-predikat-wtp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/08/337/3006118/terkuak-anak-buah-syl-dimintai-auditor-bpk-rp12-miliar-untuk-dapat-predikat-wtp"/><item><title>Terkuak! Anak Buah SYL Dimintai Auditor BPK Rp12 Miliar untuk Dapat Predikat WTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/08/337/3006118/terkuak-anak-buah-syl-dimintai-auditor-bpk-rp12-miliar-untuk-dapat-predikat-wtp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/08/337/3006118/terkuak-anak-buah-syl-dimintai-auditor-bpk-rp12-miliar-untuk-dapat-predikat-wtp</guid><pubDate>Rabu 08 Mei 2024 17:42 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/08/337/3006118/terkuak-anak-buah-syl-dimintai-auditor-bpk-rp12-miliar-untuk-dapat-predikat-wtp-XelNsdMYlZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang SYL/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/08/337/3006118/terkuak-anak-buah-syl-dimintai-auditor-bpk-rp12-miliar-untuk-dapat-predikat-wtp-XelNsdMYlZ.jpg</image><title>Sidang SYL/Foto: MNC Portal</title></images><description>


&amp;nbsp;
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) ternyata pernah dimintai Rp12 miliar oleh oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun, Kementan hanya membayar Rp5 miliar dari besaran yang diminta.
Demikian diutarakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.
Hal itu terungkap ketika Jaksa mencecar saksi apakah Kementan membayar penuh Rp12 miliar tersebut.

BACA JUGA:
Demi Cukupi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Buat Surat Perjalanan Dinas Palsu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?,&quot; tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA:
Syahrul Yasin Limpo Suka Makan dan Belanja Baju ke Mal, Lalu Rembes ke Kementan

&quot;Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 M atau berapa, yang saya dengar-dengar,&quot; jawab Saksi.
Hermanto melanjutkan, nominal yang dibayarkan itu ia dengar dari Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
&quot;Hanya dipenuhi miliar dari permintaan miliar, saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?,&quot; tanya Jaksa.
&quot;Sudah selesai, saya enggak tahu proses penyerahannya kapan, dari mana uangnya,&quot; jawab Saksi.
Diketahui, pembayaran tersebut kurang Rp7 miliar dari besaran yang diminta. Jaksa pun mengkonfirmasi saksi apakah ada penagihan uang yang kurang itu.
&quot;Ditagih terus,&quot; jawab Saksi.&quot;Saksi tahunya ditagih dari siapa?,&quot; tanya Jaksa memperjelas.
&quot;Dari Victor (auditor BPK yang memeriksa Kementan),&quot; sebut Saksi.
&quot;Oh masih menghubungi lagi dia?,&quot; cecar Jaksa.
&quot;Iya, 'tolong sampaikan tolong sampaikan',&quot; kata Saksi menirukan apa yang disampaikan Victor padanya.
Hermanto mengatakan, Victor menghubungi dirinya untuk meminta bantuan agar kekurangan itu disampaikan ke pimpinan.
&quot;Saksi menjawab apa? Kan tadi sudah melalui Hatta?,&quot; tanya Jaksa.
&quot;Enggak ada saya jawab,&quot; timpalnya.
Jaksa kemudian kembali mencecar Hermanto soal sumber pembayaran Rp5 miliar itu. Kali ini, ia menyebutkan sumbernya dari Vendor yang melakukan perkerjaan di Kementan.
&quot;Selang beberapa lama kemudian keluar opininya (WTP)?,&quot; tanya Jaksa.
&quot;Keluar, WTP itu keluar,&quot; jawab Saksi.</description><content:encoded>


&amp;nbsp;
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) ternyata pernah dimintai Rp12 miliar oleh oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun, Kementan hanya membayar Rp5 miliar dari besaran yang diminta.
Demikian diutarakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.
Hal itu terungkap ketika Jaksa mencecar saksi apakah Kementan membayar penuh Rp12 miliar tersebut.

BACA JUGA:
Demi Cukupi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Buat Surat Perjalanan Dinas Palsu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?,&quot; tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA:
Syahrul Yasin Limpo Suka Makan dan Belanja Baju ke Mal, Lalu Rembes ke Kementan

&quot;Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 M atau berapa, yang saya dengar-dengar,&quot; jawab Saksi.
Hermanto melanjutkan, nominal yang dibayarkan itu ia dengar dari Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
&quot;Hanya dipenuhi miliar dari permintaan miliar, saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?,&quot; tanya Jaksa.
&quot;Sudah selesai, saya enggak tahu proses penyerahannya kapan, dari mana uangnya,&quot; jawab Saksi.
Diketahui, pembayaran tersebut kurang Rp7 miliar dari besaran yang diminta. Jaksa pun mengkonfirmasi saksi apakah ada penagihan uang yang kurang itu.
&quot;Ditagih terus,&quot; jawab Saksi.&quot;Saksi tahunya ditagih dari siapa?,&quot; tanya Jaksa memperjelas.
&quot;Dari Victor (auditor BPK yang memeriksa Kementan),&quot; sebut Saksi.
&quot;Oh masih menghubungi lagi dia?,&quot; cecar Jaksa.
&quot;Iya, 'tolong sampaikan tolong sampaikan',&quot; kata Saksi menirukan apa yang disampaikan Victor padanya.
Hermanto mengatakan, Victor menghubungi dirinya untuk meminta bantuan agar kekurangan itu disampaikan ke pimpinan.
&quot;Saksi menjawab apa? Kan tadi sudah melalui Hatta?,&quot; tanya Jaksa.
&quot;Enggak ada saya jawab,&quot; timpalnya.
Jaksa kemudian kembali mencecar Hermanto soal sumber pembayaran Rp5 miliar itu. Kali ini, ia menyebutkan sumbernya dari Vendor yang melakukan perkerjaan di Kementan.
&quot;Selang beberapa lama kemudian keluar opininya (WTP)?,&quot; tanya Jaksa.
&quot;Keluar, WTP itu keluar,&quot; jawab Saksi.</content:encoded></item></channel></rss>
