<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Edarkan Sabu, Petani di Kolaka Diringkus Polisi</title><description>Ia dibekuk aparat dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 6,46 gram siap edar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/08/340/3005993/edarkan-sabu-petani-di-kolaka-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/08/340/3005993/edarkan-sabu-petani-di-kolaka-diringkus-polisi"/><item><title>Edarkan Sabu, Petani di Kolaka Diringkus Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/08/340/3005993/edarkan-sabu-petani-di-kolaka-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/08/340/3005993/edarkan-sabu-petani-di-kolaka-diringkus-polisi</guid><pubDate>Rabu 08 Mei 2024 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Muh Rusli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/08/340/3005993/edarkan-sabu-petani-di-kolaka-diringkus-polisi-Av0B1zfzUZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petani nyambi jual sabu (Foto: dok polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/08/340/3005993/edarkan-sabu-petani-di-kolaka-diringkus-polisi-Av0B1zfzUZ.jpg</image><title>Petani nyambi jual sabu (Foto: dok polisi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yOC82LzE4MDEwMC81L3g4eGx3anE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
KOLAKA - Tergiur dengan keuntungan hasil penjualan narkotika, seorang petani di Desa Rano Jaya, Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial IS alias B berakhir di kantor polisi. Ia dibekuk aparat dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 6,46 gram siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche menjelaskan bahwa penangkapan pria yang berprofesi petani kebun tersebut usai ketahuan warga sedang bertransaksi sabu dengan pelanggannya. Ia selanjutnya diadukan ke seorang anggota Dit Resnarkoba Polda Sultra agar ditindak.
&quot;Dit Resnarkoba Polda Sultra selanjutnya bersama Sat Resnarkoba Polres Kolaka dan jajaran Polsek Watubangga melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu 4 Mei dilakukan penangkapan,&quot; ujarnya, Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA:
 Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dengan Cara Direbus&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Aparat menangkap IS tanpa perlawanan di rumahnya. Selain sabu, aparat menyita sebuah timbangan digital, hanphone dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp2.250.000.

BACA JUGA:
Simpan Sabu dalam Celana, Pria Asal Musi Rawas Diringkus Polisi

Pelaku mengaku tergiur dari keuntungan menjual sabu untuk digunakan belanja keperluan sehari-hari. Kasus IS masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
&quot;Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yOC82LzE4MDEwMC81L3g4eGx3anE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
KOLAKA - Tergiur dengan keuntungan hasil penjualan narkotika, seorang petani di Desa Rano Jaya, Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial IS alias B berakhir di kantor polisi. Ia dibekuk aparat dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 6,46 gram siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche menjelaskan bahwa penangkapan pria yang berprofesi petani kebun tersebut usai ketahuan warga sedang bertransaksi sabu dengan pelanggannya. Ia selanjutnya diadukan ke seorang anggota Dit Resnarkoba Polda Sultra agar ditindak.
&quot;Dit Resnarkoba Polda Sultra selanjutnya bersama Sat Resnarkoba Polres Kolaka dan jajaran Polsek Watubangga melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu 4 Mei dilakukan penangkapan,&quot; ujarnya, Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA:
 Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dengan Cara Direbus&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Aparat menangkap IS tanpa perlawanan di rumahnya. Selain sabu, aparat menyita sebuah timbangan digital, hanphone dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp2.250.000.

BACA JUGA:
Simpan Sabu dalam Celana, Pria Asal Musi Rawas Diringkus Polisi

Pelaku mengaku tergiur dari keuntungan menjual sabu untuk digunakan belanja keperluan sehari-hari. Kasus IS masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
&quot;Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
