<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pemuda Perkosa Gadis ABG di Lampung   </title><description>Pelaku ditangkap pada Senin (6/5/2024).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/08/340/3006222/polisi-tangkap-pemuda-perkosa-gadis-abg-di-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/08/340/3006222/polisi-tangkap-pemuda-perkosa-gadis-abg-di-lampung"/><item><title>Polisi Tangkap Pemuda Perkosa Gadis ABG di Lampung   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/08/340/3006222/polisi-tangkap-pemuda-perkosa-gadis-abg-di-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/08/340/3006222/polisi-tangkap-pemuda-perkosa-gadis-abg-di-lampung</guid><pubDate>Rabu 08 Mei 2024 21:42 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/08/340/3006222/polisi-tangkap-pemuda-perkosa-gadis-abg-di-lampung-Fg08xDeHda.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pemerkosaan ditangkap. (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/08/340/3006222/polisi-tangkap-pemuda-perkosa-gadis-abg-di-lampung-Fg08xDeHda.jpg</image><title>Pelaku pemerkosaan ditangkap. (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMi8xLzE3NjM5NS81L3g4cm80eW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
METRO - Seorang pemuda berinisial IJM (20) ditangkap polisi lantaran memerkosa anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Batanghari Nuban, Lampung Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap pada Senin (6/5/2024).

&quot;Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap  pelajar KN (16),&quot; ujar Rosali dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Rosali menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal pada Jumat (3/5). Saat itu, orangtua korban dipanggil oleh pihak sekolah. Sesampainya di sana, pihak sekolah menyampaikan permasalahan terkait asusila yang dialami korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis ke 2 Anak Korban Pemerkosaan di Jakarta

&quot;Kemudian, orangtua korban menanyakan kepada korban, dia mengaku telah diperkosa oleh pelaku IJM sebanyak dua kali,&quot; ungkapnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

6 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu Polisi

&quot;Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin 5 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya yang berada di Batanghari Nuban,&quot; tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMi8xLzE3NjM5NS81L3g4cm80eW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
METRO - Seorang pemuda berinisial IJM (20) ditangkap polisi lantaran memerkosa anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Batanghari Nuban, Lampung Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap pada Senin (6/5/2024).

&quot;Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap  pelajar KN (16),&quot; ujar Rosali dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Rosali menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal pada Jumat (3/5). Saat itu, orangtua korban dipanggil oleh pihak sekolah. Sesampainya di sana, pihak sekolah menyampaikan permasalahan terkait asusila yang dialami korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis ke 2 Anak Korban Pemerkosaan di Jakarta

&quot;Kemudian, orangtua korban menanyakan kepada korban, dia mengaku telah diperkosa oleh pelaku IJM sebanyak dua kali,&quot; ungkapnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

6 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu Polisi

&quot;Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin 5 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya yang berada di Batanghari Nuban,&quot; tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

</content:encoded></item></channel></rss>
