<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok</title><description>Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 9-10 Mei 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/09/338/3006305/catat-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-hari-ini-dan-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/09/338/3006305/catat-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-hari-ini-dan-besok"/><item><title>Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/09/338/3006305/catat-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-hari-ini-dan-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/09/338/3006305/catat-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-hari-ini-dan-besok</guid><pubDate>Kamis 09 Mei 2024 07:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/09/338/3006305/catat-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-hari-ini-dan-besok-jgKgACifAO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjil Genap Ditiadakan Hari Ini/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/09/338/3006305/catat-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-hari-ini-dan-besok-jgKgACifAO.jpg</image><title>Ganjil Genap Ditiadakan Hari Ini/Foto: Okezone</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xMS8xLzE3OTUwOS81L3g4d25zbTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&amp;nbsp;
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 9-10 Mei 2024.
&amp;ldquo;Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan,&amp;rdquo; demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta yang Kamis (9/5/2024).



Duh! 8.725 Kendaraan Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran


Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa, ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Buruh Internasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).


Ganjil Genap Berlaku saat Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2024


&amp;ldquo;Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,&amp;rdquo; ujarnya.



&amp;ldquo;Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppes),&amp;rdquo; sambung dia.


Lebih jauh, Dishub DKI mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.







&quot;Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xMS8xLzE3OTUwOS81L3g4d25zbTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&amp;nbsp;
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 9-10 Mei 2024.
&amp;ldquo;Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan,&amp;rdquo; demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta yang Kamis (9/5/2024).



Duh! 8.725 Kendaraan Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran


Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa, ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Buruh Internasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).


Ganjil Genap Berlaku saat Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2024


&amp;ldquo;Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,&amp;rdquo; ujarnya.



&amp;ldquo;Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppes),&amp;rdquo; sambung dia.


Lebih jauh, Dishub DKI mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.







&quot;Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
