<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Maling 30 Unit AC Hotel Ditangkap Polisi</title><description>Polisi mengungkap kasus pencurian puluhan unit Air Conditoner (AC) milik hotel yang terbengkalai di Peunayong</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/09/340/3006227/maling-30-unit-ac-hotel-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/09/340/3006227/maling-30-unit-ac-hotel-ditangkap-polisi"/><item><title>Maling 30 Unit AC Hotel Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/09/340/3006227/maling-30-unit-ac-hotel-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/09/340/3006227/maling-30-unit-ac-hotel-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 09 Mei 2024 01:07 WIB</pubDate><dc:creator>Syukri Syarifuddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/08/340/3006227/maling-30-unit-ac-hotel-ditangkap-polisi-FBmFm9VfxH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap maling AC hotel (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/08/340/3006227/maling-30-unit-ac-hotel-ditangkap-polisi-FBmFm9VfxH.jpg</image><title>Polisi tangkap maling AC hotel (Foto : MPI)</title></images><description>BANDA ACEH - Unit Reskrim Polsek Kuta Alam yang dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian puluhan unit Air Conditoner (AC) milik hotel yang terbengkalai di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Polisi menangkap tiga orang pelaku dalam kasus ini. Tak hanya 30 Unit AC, mereka juga mencuri enam unit televisi beserta kabel yang ada di beberapa kamar hotel tersebut.


BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pemuda Perkosa Gadis ABG di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengatakan, kasus terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dari pihak pengelola hotel, Selasa (7/5/2024) kemarin.

&quot;Usai dilaporkan kita menyelidiki kasus ini hingga akhirnya menangkap tiga pelaku,&quot; ujarnya, Rabu (8/5/2024).


BACA JUGA:
Polda Kalteng Tindak Tegas Pencuri TBS Kelapa Sawit


Para pelaku yang ditangkap yakni HM (39), warga asal Sumatera Utara, RS (32), warga Aceh Besar, serta RF (33), warga Banda Aceh. Mereka adalah kelompok yang selama ini berkeliaran di jalanan.

&quot;Mereka ini sekelompok, saat beraksi mereka menggunakan satu unit becak. Hotel itu memang terbengkalai selama ini dan tidak ada yang jaga, sehingga para pelaku beraksi dengan lancar,&quot; ungkapnya.Kepada petugas para pelaku mengaku mencuri puluhan barang elektronik itu sejak hotel tak beroperasi lagi. Mereka masuk ke masing-masing kamar hotel, lalu membongkar AC serta televisi dan menjualnya secara terpisah.

&quot;Saat pelaku tertangkap hanya diamankan barang bukti enam unit AC yang baru dibongkar dan hendak dijual lagi, becak yang digunakan sebagai sarana pengangkut juga kita amankan,&quot; kata mantan Kapolsek Lueng Bata ini.

&quot;Saat ini mereka masih diamankan, anggota juga masih melakukan pendalaman. Untuk kerugian korban ditaksir mencapai hingga Rp250 juta,&quot; pungkas Suriya.</description><content:encoded>BANDA ACEH - Unit Reskrim Polsek Kuta Alam yang dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian puluhan unit Air Conditoner (AC) milik hotel yang terbengkalai di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Polisi menangkap tiga orang pelaku dalam kasus ini. Tak hanya 30 Unit AC, mereka juga mencuri enam unit televisi beserta kabel yang ada di beberapa kamar hotel tersebut.


BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pemuda Perkosa Gadis ABG di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengatakan, kasus terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dari pihak pengelola hotel, Selasa (7/5/2024) kemarin.

&quot;Usai dilaporkan kita menyelidiki kasus ini hingga akhirnya menangkap tiga pelaku,&quot; ujarnya, Rabu (8/5/2024).


BACA JUGA:
Polda Kalteng Tindak Tegas Pencuri TBS Kelapa Sawit


Para pelaku yang ditangkap yakni HM (39), warga asal Sumatera Utara, RS (32), warga Aceh Besar, serta RF (33), warga Banda Aceh. Mereka adalah kelompok yang selama ini berkeliaran di jalanan.

&quot;Mereka ini sekelompok, saat beraksi mereka menggunakan satu unit becak. Hotel itu memang terbengkalai selama ini dan tidak ada yang jaga, sehingga para pelaku beraksi dengan lancar,&quot; ungkapnya.Kepada petugas para pelaku mengaku mencuri puluhan barang elektronik itu sejak hotel tak beroperasi lagi. Mereka masuk ke masing-masing kamar hotel, lalu membongkar AC serta televisi dan menjualnya secara terpisah.

&quot;Saat pelaku tertangkap hanya diamankan barang bukti enam unit AC yang baru dibongkar dan hendak dijual lagi, becak yang digunakan sebagai sarana pengangkut juga kita amankan,&quot; kata mantan Kapolsek Lueng Bata ini.

&quot;Saat ini mereka masih diamankan, anggota juga masih melakukan pendalaman. Untuk kerugian korban ditaksir mencapai hingga Rp250 juta,&quot; pungkas Suriya.</content:encoded></item></channel></rss>
