<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lagi Ribut dengan Istri, Pria Ini Murka Ditagih Utang Ancam Orang dengan Kapak</title><description>Perbuatan tersangka dilakukan terhadap korbannya Jumarwan Darma Putra (58), pedagang, warga Desa B Srikaton.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/10/610/3006565/lagi-ribut-dengan-istri-pria-ini-murka-ditagih-utang-ancam-orang-dengan-kapak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/10/610/3006565/lagi-ribut-dengan-istri-pria-ini-murka-ditagih-utang-ancam-orang-dengan-kapak"/><item><title>Lagi Ribut dengan Istri, Pria Ini Murka Ditagih Utang Ancam Orang dengan Kapak</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/10/610/3006565/lagi-ribut-dengan-istri-pria-ini-murka-ditagih-utang-ancam-orang-dengan-kapak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/10/610/3006565/lagi-ribut-dengan-istri-pria-ini-murka-ditagih-utang-ancam-orang-dengan-kapak</guid><pubDate>Jum'at 10 Mei 2024 02:30 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/09/610/3006565/lagi-ribut-dengan-istri-pria-ini-murka-ditagih-utang-ancam-orang-dengan-kapak-cPJLjoCxVx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pengancaman ditangkap polisi (Foto: Ist/Era Neizma)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/09/610/3006565/lagi-ribut-dengan-istri-pria-ini-murka-ditagih-utang-ancam-orang-dengan-kapak-cPJLjoCxVx.jpg</image><title>Pelaku pengancaman ditangkap polisi (Foto: Ist/Era Neizma)</title></images><description>LUBUKLINGGAU - Boby Iskandar (33) seorang pria di Kota Lubuklinggau, diamankan Tim Satreskrim Polsek Lubuklinggau Selatan I lantaran melakukan pengancaman dengan sebilah kapak karena tidak senang ditagih utang.

Perbuatan tersangka dilakukan terhadap korbannya Jumarwan Darma Putra (58), pedagang, warga Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, dan akhirnya melaporkan tindak pengancaman kekerasan itu ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Hari Ardiansyah membenarkan, tersangka telah diamankan Tim Satreksrim Polsek Lubuklinggau Selatan dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan.

BACA JUGA:
 Hari Kenaikan Yesus Kristus, Jokowi: Jaga Persatuan dan Keharmonisan Bangsa


Diketahui, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Berawal dari korban bersama saksi Junadi pergi ke rumah tersangka dengan tujuan menagih utang pembelian daging sapi. Di mana, daging sapi tersebut yang sebelumnya dibeli istri tersangka secara berutang.

&amp;ldquo;Korban ini datang ke rumah tersangka, lalu mengetuk pintu rumah sambil memanggil-manggil nama tersangka Boby. Namun, tidak ada jawaban dari dalam rumah,&quot; kata Kapolsek.

BACA JUGA:
Ragunan Berencana Rayakan Ulang Tahun untuk Dua Gorila


Selanjutnya korban mencoba mengintip dari balik jendela rumah dan terlihat seorang anak yang sedang tidur. Hingga hal itu membuat korban berkeyakinan kalau tersangka dan istrinya berada di dalam rumah. Lalu korban mencoba mengetuk kembali pintu depan rumah tersangka sambi berkata &quot;Bob aku tau kamu tuh ado didalam, keluar lah bae, kito bicarakan baek-baek masalah utang tuh (Bob aku tahu kamu itu ada di dalam rumah, keluarlah saja, kita bicarakan baik-baik masalah utang itu-red).

Dan selesai korban berkata, tiba-tiba tersangka keluar dari pintu belakang rumah dengan memegang senjata tajam (sajam) jenis kapak dengan berucap &quot;kau tuh ganggu wong bae, aku lagi dak tek duet&amp;rdquo; (kamu itu ganggu orang saja, aku lagi tidak ada uang-red).

&amp;ldquo;Nah saat tersangka berkata kepada korban posisi kampak diacungkan ke arah korban,&quot; katanya.

Selanjutnya korban masih berusaha dengan sabar dan menenangkan tersangka Boby sambil menanyakan kembali perihal hutang tersebut. Dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi tersangka tidak mau peduli, lalu mengancam korban dengan berucap &quot;ngomong lah kau sekali lagi mang, aku kapak kau, pegi lah&quot;.(bicaralah kamu sekali lagi om, aku kapak kami, pergi lah-red).



&quot;Tersangka berucap itu sambil kampak diacungkan ke arah korban,&quot; katanya.



Kemudian, karena takut terjadi hal yang idak diinginkan, lalu korban dan saksi meninggalkan rumah tersangka. Dan atas kejadian itu korban merasa tidak senang, bahkan trauma. Lalu melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Selatan I.

BACA JUGA:
Sopir Mengantuk, Truk Boks Tabrak Musala di Sukabumi




Setelah menerima laporan, polisi menindak lanjutinya dan melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB tersangka berhasil diamankan di Rumah Makan Kurnia RT 10, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.



&amp;ldquo;Tersangka ini diamankan setelah kakak kandungnya menyerahkan tersangka kepada Aiptu Hari Ardiansyah selaku Kanit Reskrim beserta anggota, atas perbuatannya mengancam korban,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Terkena Ledakan Petasan, Jari Tangan Bocah 6 Tahun di Bantul Patah




Di hadapan penyidik penyebab tersangka melakukan itu karena tersangka sedang ada masalah keluarga, habis bertengkar dengan istrinya dan ditambah lagi kedatangan korban yang datang untuk menagih utang daging sapi.



&amp;ldquo;Barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis kapak dengan panjang 30 cm bergagang besi bulat, sudah diamankan oleh kanit reskrim,&amp;rdquo; pungkasnya.



</description><content:encoded>LUBUKLINGGAU - Boby Iskandar (33) seorang pria di Kota Lubuklinggau, diamankan Tim Satreskrim Polsek Lubuklinggau Selatan I lantaran melakukan pengancaman dengan sebilah kapak karena tidak senang ditagih utang.

Perbuatan tersangka dilakukan terhadap korbannya Jumarwan Darma Putra (58), pedagang, warga Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, dan akhirnya melaporkan tindak pengancaman kekerasan itu ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Hari Ardiansyah membenarkan, tersangka telah diamankan Tim Satreksrim Polsek Lubuklinggau Selatan dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan.

BACA JUGA:
 Hari Kenaikan Yesus Kristus, Jokowi: Jaga Persatuan dan Keharmonisan Bangsa


Diketahui, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Berawal dari korban bersama saksi Junadi pergi ke rumah tersangka dengan tujuan menagih utang pembelian daging sapi. Di mana, daging sapi tersebut yang sebelumnya dibeli istri tersangka secara berutang.

&amp;ldquo;Korban ini datang ke rumah tersangka, lalu mengetuk pintu rumah sambil memanggil-manggil nama tersangka Boby. Namun, tidak ada jawaban dari dalam rumah,&quot; kata Kapolsek.

BACA JUGA:
Ragunan Berencana Rayakan Ulang Tahun untuk Dua Gorila


Selanjutnya korban mencoba mengintip dari balik jendela rumah dan terlihat seorang anak yang sedang tidur. Hingga hal itu membuat korban berkeyakinan kalau tersangka dan istrinya berada di dalam rumah. Lalu korban mencoba mengetuk kembali pintu depan rumah tersangka sambi berkata &quot;Bob aku tau kamu tuh ado didalam, keluar lah bae, kito bicarakan baek-baek masalah utang tuh (Bob aku tahu kamu itu ada di dalam rumah, keluarlah saja, kita bicarakan baik-baik masalah utang itu-red).

Dan selesai korban berkata, tiba-tiba tersangka keluar dari pintu belakang rumah dengan memegang senjata tajam (sajam) jenis kapak dengan berucap &quot;kau tuh ganggu wong bae, aku lagi dak tek duet&amp;rdquo; (kamu itu ganggu orang saja, aku lagi tidak ada uang-red).

&amp;ldquo;Nah saat tersangka berkata kepada korban posisi kampak diacungkan ke arah korban,&quot; katanya.

Selanjutnya korban masih berusaha dengan sabar dan menenangkan tersangka Boby sambil menanyakan kembali perihal hutang tersebut. Dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi tersangka tidak mau peduli, lalu mengancam korban dengan berucap &quot;ngomong lah kau sekali lagi mang, aku kapak kau, pegi lah&quot;.(bicaralah kamu sekali lagi om, aku kapak kami, pergi lah-red).



&quot;Tersangka berucap itu sambil kampak diacungkan ke arah korban,&quot; katanya.



Kemudian, karena takut terjadi hal yang idak diinginkan, lalu korban dan saksi meninggalkan rumah tersangka. Dan atas kejadian itu korban merasa tidak senang, bahkan trauma. Lalu melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Selatan I.

BACA JUGA:
Sopir Mengantuk, Truk Boks Tabrak Musala di Sukabumi




Setelah menerima laporan, polisi menindak lanjutinya dan melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB tersangka berhasil diamankan di Rumah Makan Kurnia RT 10, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.



&amp;ldquo;Tersangka ini diamankan setelah kakak kandungnya menyerahkan tersangka kepada Aiptu Hari Ardiansyah selaku Kanit Reskrim beserta anggota, atas perbuatannya mengancam korban,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Terkena Ledakan Petasan, Jari Tangan Bocah 6 Tahun di Bantul Patah




Di hadapan penyidik penyebab tersangka melakukan itu karena tersangka sedang ada masalah keluarga, habis bertengkar dengan istrinya dan ditambah lagi kedatangan korban yang datang untuk menagih utang daging sapi.



&amp;ldquo;Barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis kapak dengan panjang 30 cm bergagang besi bulat, sudah diamankan oleh kanit reskrim,&amp;rdquo; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
