<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditjen Hubdat: Bus Terguling di Ciater Tak Punya Izin Angkutan dan Uji Berkala Kedaluwarsa   </title><description>Kecelakaan yang menewaskan 4 orang itu terjadi di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/11/337/3007249/ditjen-hubdat-bus-terguling-di-ciater-tak-punya-izin-angkutan-dan-uji-berkala-kedaluwarsa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/11/337/3007249/ditjen-hubdat-bus-terguling-di-ciater-tak-punya-izin-angkutan-dan-uji-berkala-kedaluwarsa"/><item><title>Ditjen Hubdat: Bus Terguling di Ciater Tak Punya Izin Angkutan dan Uji Berkala Kedaluwarsa   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/11/337/3007249/ditjen-hubdat-bus-terguling-di-ciater-tak-punya-izin-angkutan-dan-uji-berkala-kedaluwarsa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/11/337/3007249/ditjen-hubdat-bus-terguling-di-ciater-tak-punya-izin-angkutan-dan-uji-berkala-kedaluwarsa</guid><pubDate>Sabtu 11 Mei 2024 23:35 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/11/337/3007249/ditjen-hubdat-bus-terguling-di-ciater-tak-punya-izin-angkutan-dan-uji-berkala-kedaluwarsa-0sbFmsF5pB.png" expression="full" type="image/jpeg">Evakuasi korban kecelakaan bus di Ciater. (Foto: Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/11/337/3007249/ditjen-hubdat-bus-terguling-di-ciater-tak-punya-izin-angkutan-dan-uji-berkala-kedaluwarsa-0sbFmsF5pB.png</image><title>Evakuasi korban kecelakaan bus di Ciater. (Foto: Dok Ist)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xMS8xLzE4MDU3NS81L3g4eWNxaHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024). Kecelakaan yang menewaskan 4 orang itu terjadi di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat.

Kepala Bagian hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal mengatakan, kejadian berlangsung pada pukul 18.45 WIB. Kronologinya yaitu saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemkot Depok Kerahkan Ambulans dan Mobil Jenazah Jemput Korban Bus Terguling di Ciater&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus,&amp;rdquo; ucapnya.

Pada peristiwa ini, lanjut Aznal, jumlah korban jiwa serta korban luka-luka belum dapat dipastikan karena masih dalam proses evakuasi. Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Satu Korban Tewas Terjepit Bus Terguling di Ciater Subang Berhasil Dievakuasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Aznal menegaskan, saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xMS8xLzE4MDU3NS81L3g4eWNxaHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024). Kecelakaan yang menewaskan 4 orang itu terjadi di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat.

Kepala Bagian hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal mengatakan, kejadian berlangsung pada pukul 18.45 WIB. Kronologinya yaitu saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemkot Depok Kerahkan Ambulans dan Mobil Jenazah Jemput Korban Bus Terguling di Ciater&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus,&amp;rdquo; ucapnya.

Pada peristiwa ini, lanjut Aznal, jumlah korban jiwa serta korban luka-luka belum dapat dipastikan karena masih dalam proses evakuasi. Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Satu Korban Tewas Terjepit Bus Terguling di Ciater Subang Berhasil Dievakuasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Aznal menegaskan, saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.</content:encoded></item></channel></rss>
