<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Makan di Warung Ogah Bayar, 2 Preman Kampung Dibekuk Polisi</title><description>Dua orang pria diringkus polisi lantaran enggan membayar usai makan di warung lesehan di Bandarlampung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/11/340/3006963/makan-di-warung-ogah-bayar-2-preman-kampung-dibekuk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/11/340/3006963/makan-di-warung-ogah-bayar-2-preman-kampung-dibekuk-polisi"/><item><title>Makan di Warung Ogah Bayar, 2 Preman Kampung Dibekuk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/11/340/3006963/makan-di-warung-ogah-bayar-2-preman-kampung-dibekuk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/11/340/3006963/makan-di-warung-ogah-bayar-2-preman-kampung-dibekuk-polisi</guid><pubDate>Sabtu 11 Mei 2024 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/11/340/3006963/makan-di-warung-ogah-bayar-2-preman-kampung-dibekuk-polisi-OGEpEy5RKq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/11/340/3006963/makan-di-warung-ogah-bayar-2-preman-kampung-dibekuk-polisi-OGEpEy5RKq.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Dua orang pria diringkus polisi lantaran enggan membayar usai makan di warung lesehan di Bandarlampung. Saat ditagih, keduanya mengaku sebagai preman setempat kepada pemilik warung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 17 April 2024 dini hari di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandarlampung.

BACA JUGA:
Gunung Ibu Meletus, Lontarkan Lava Pijar dengan Kilatan Petir Sejauh 1.000 Meter


Kurmen menuturkan, kedua pelaku berinisial JK (35) dan MA (23) tersebut diamankan polisi dari dua lokasi yang berbeda pada Rabu 8 Mei.

Menurut Kurmen, pada saat peristiwa terjadi keduanya mengaku sebagai preman sehingga tidak terima saat pemilik warung meminta bayaran.

&quot;Pelaku mengaku preman, dan saat ditagih, kedua pelaku malah marah dan mengancam akan membunuh sambil menodongkan pisau,&quot; ujar Kurmen, Jumat (10/5/2024).

BACA JUGA:
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Akan Gencarkan Pemeriksaan Hewan Kurban


Ia menambahkan, kedua pelaku ini juga mengancam para pengunjung warung lesehan lainnya agar tidak ikut campur.

&quot;Bahkan, dua pelaku ini juga mengancam pengunjung lainnya untuk tidak ikut campur,&quot; ucapnya.


Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang ditangkap yakni dua bilah pisau.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana Subsider 365 KUHPidana.

</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Dua orang pria diringkus polisi lantaran enggan membayar usai makan di warung lesehan di Bandarlampung. Saat ditagih, keduanya mengaku sebagai preman setempat kepada pemilik warung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 17 April 2024 dini hari di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandarlampung.

BACA JUGA:
Gunung Ibu Meletus, Lontarkan Lava Pijar dengan Kilatan Petir Sejauh 1.000 Meter


Kurmen menuturkan, kedua pelaku berinisial JK (35) dan MA (23) tersebut diamankan polisi dari dua lokasi yang berbeda pada Rabu 8 Mei.

Menurut Kurmen, pada saat peristiwa terjadi keduanya mengaku sebagai preman sehingga tidak terima saat pemilik warung meminta bayaran.

&quot;Pelaku mengaku preman, dan saat ditagih, kedua pelaku malah marah dan mengancam akan membunuh sambil menodongkan pisau,&quot; ujar Kurmen, Jumat (10/5/2024).

BACA JUGA:
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Akan Gencarkan Pemeriksaan Hewan Kurban


Ia menambahkan, kedua pelaku ini juga mengancam para pengunjung warung lesehan lainnya agar tidak ikut campur.

&quot;Bahkan, dua pelaku ini juga mengancam pengunjung lainnya untuk tidak ikut campur,&quot; ucapnya.


Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang ditangkap yakni dua bilah pisau.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana Subsider 365 KUHPidana.

</content:encoded></item></channel></rss>
