<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngebet Ingin Punya HP, Buruh Tani Nekat Curi Milik Tetangga</title><description>Tanpa diketahui korban, RJ mengambil handphone Oppo A76 yang tergeletak di sampingnya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/11/340/3007140/ngebet-ingin-punya-hp-buruh-tani-nekat-curi-milik-tetangga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/11/340/3007140/ngebet-ingin-punya-hp-buruh-tani-nekat-curi-milik-tetangga"/><item><title>Ngebet Ingin Punya HP, Buruh Tani Nekat Curi Milik Tetangga</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/11/340/3007140/ngebet-ingin-punya-hp-buruh-tani-nekat-curi-milik-tetangga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/11/340/3007140/ngebet-ingin-punya-hp-buruh-tani-nekat-curi-milik-tetangga</guid><pubDate>Sabtu 11 Mei 2024 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/11/340/3007140/ngebet-ingin-punya-hp-buruh-tani-nekat-curi-milik-tetangga-V4Pfzd6axV.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/11/340/3007140/ngebet-ingin-punya-hp-buruh-tani-nekat-curi-milik-tetangga-V4Pfzd6axV.jpg</image><title></title></images><description>PRINGSEWU - Seorang pemuda di Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat mencuri handphone milik tetangganya dengan alasan tak memiliki ponsel sendiri.

RJ (23), seorang buruh tani, ditangkap polisi pada Kamis, 9 Mei 2024, di daerah perkebunan Pekon Suka Maju, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, saat RJ masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci.


BACA JUGA:
Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Perangkat Internet di Makassar


Tanpa diketahui korban, RJ mengambil handphone Oppo A76 yang tergeletak di sampingnya.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, menjelaskan bahwa korban, Waridah (26), melaporkan kehilangan handphone senilai Rp. 4 juta kepada pihak kepolisian.

Dengan bantuan laporan korban, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengidentifikasinya.

Menurut AKP Sudirman, RJ menggunakan handphone curian untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk dijual.

Motifnya bukan karena kebutuhan uang, melainkan karena keinginan memiliki handphone sendiri, mengingat sebelumnya RJ tidak mampu membelinya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman tujuh tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya menjaga keamanan rumah dan barang berharga, serta pentingnya memahami konsekuensi dari tindakan kriminal.
</description><content:encoded>PRINGSEWU - Seorang pemuda di Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat mencuri handphone milik tetangganya dengan alasan tak memiliki ponsel sendiri.

RJ (23), seorang buruh tani, ditangkap polisi pada Kamis, 9 Mei 2024, di daerah perkebunan Pekon Suka Maju, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, saat RJ masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci.


BACA JUGA:
Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Perangkat Internet di Makassar


Tanpa diketahui korban, RJ mengambil handphone Oppo A76 yang tergeletak di sampingnya.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, menjelaskan bahwa korban, Waridah (26), melaporkan kehilangan handphone senilai Rp. 4 juta kepada pihak kepolisian.

Dengan bantuan laporan korban, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengidentifikasinya.

Menurut AKP Sudirman, RJ menggunakan handphone curian untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk dijual.

Motifnya bukan karena kebutuhan uang, melainkan karena keinginan memiliki handphone sendiri, mengingat sebelumnya RJ tidak mampu membelinya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman tujuh tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya menjaga keamanan rumah dan barang berharga, serta pentingnya memahami konsekuensi dari tindakan kriminal.
</content:encoded></item></channel></rss>
