<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bobol Rumah Warga Curi Ponsel, Remaja di Lampung Timur Ditangkap Polisi</title><description>Remaja warga Kecamatan Sekampung Udik itu diamankan di kediamannya, Sabtu (11/5/2024) siang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/12/340/3007240/bobol-rumah-warga-curi-ponsel-remaja-di-lampung-timur-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/12/340/3007240/bobol-rumah-warga-curi-ponsel-remaja-di-lampung-timur-ditangkap-polisi"/><item><title>Bobol Rumah Warga Curi Ponsel, Remaja di Lampung Timur Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/12/340/3007240/bobol-rumah-warga-curi-ponsel-remaja-di-lampung-timur-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/12/340/3007240/bobol-rumah-warga-curi-ponsel-remaja-di-lampung-timur-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Minggu 12 Mei 2024 00:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/11/340/3007240/bobol-rumah-warga-curi-ponsel-remaja-di-lampung-timur-ditangkap-polisi-2US3NT9iov.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pencurian ditangkap. (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/11/340/3007240/bobol-rumah-warga-curi-ponsel-remaja-di-lampung-timur-ditangkap-polisi-2US3NT9iov.jpg</image><title>Pelaku pencurian ditangkap. (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>LAMPUNG - Seorang remaja berinisial RS (18) ditangkap polisi lantaran nekat membobol rumah dan mencuri dua unit ponsel milik korban RY.&amp;nbsp;

Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi Apriyanto mengatakan, remaja warga Kecamatan Sekampung Udik itu diamankan di kediamannya, Sabtu (11/5/2024) siang.&amp;nbsp;

Rudi menuturkan, tersangka RS nekat menggasak duit unit ponsel dari rumah korban RY warga Kecamatan Mataram Baru, pada April 2024 lalu.

BACA JUGA:


Buron 5 Tahun, Maling Puluhan Tabung Gas Elpiji di Lampung Ditangkap!&amp;nbsp;
&quot;Korban mengalami kerugian mencapai 4 juta Rupiah,&quot; ujar Rudi dalam keterangannya, Sabtu (11/5).&amp;nbsp;

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang hanya ditutupi lembaran plastik, kemudian langsung menggasak 2 unit ponsel.&amp;nbsp;

&quot;Polisi yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan,&quot; ujar dia.

BACA JUGA:


Maling 30 Unit AC Hotel Ditangkap Polisi&amp;nbsp;
Selain menangkap tersangka, lanjut Kapolsek, pihaknya turut menyita 2 unit handphone sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.&amp;nbsp;

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.&amp;nbsp;
</description><content:encoded>LAMPUNG - Seorang remaja berinisial RS (18) ditangkap polisi lantaran nekat membobol rumah dan mencuri dua unit ponsel milik korban RY.&amp;nbsp;

Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi Apriyanto mengatakan, remaja warga Kecamatan Sekampung Udik itu diamankan di kediamannya, Sabtu (11/5/2024) siang.&amp;nbsp;

Rudi menuturkan, tersangka RS nekat menggasak duit unit ponsel dari rumah korban RY warga Kecamatan Mataram Baru, pada April 2024 lalu.

BACA JUGA:


Buron 5 Tahun, Maling Puluhan Tabung Gas Elpiji di Lampung Ditangkap!&amp;nbsp;
&quot;Korban mengalami kerugian mencapai 4 juta Rupiah,&quot; ujar Rudi dalam keterangannya, Sabtu (11/5).&amp;nbsp;

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang hanya ditutupi lembaran plastik, kemudian langsung menggasak 2 unit ponsel.&amp;nbsp;

&quot;Polisi yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan,&quot; ujar dia.

BACA JUGA:


Maling 30 Unit AC Hotel Ditangkap Polisi&amp;nbsp;
Selain menangkap tersangka, lanjut Kapolsek, pihaknya turut menyita 2 unit handphone sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.&amp;nbsp;

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
