<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup</title><description>Pelaku ditangkap saat sedang membawa kabur telepon genggam milik mendiang Oktovianus Sogalrey.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/13/337/3007728/anggota-opm-pembunuh-danramil-aradide-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/13/337/3007728/anggota-opm-pembunuh-danramil-aradide-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup"/><item><title>Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/13/337/3007728/anggota-opm-pembunuh-danramil-aradide-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/13/337/3007728/anggota-opm-pembunuh-danramil-aradide-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup</guid><pubDate>Senin 13 Mei 2024 11:56 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/13/337/3007728/anggota-opm-pembunuh-danramil-aradide-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup-XnOORLcmMa.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/13/337/3007728/anggota-opm-pembunuh-danramil-aradide-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup-XnOORLcmMa.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Personel Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2024 berhasil menangkap salah satu pelaku pembunuh Danramil 1703-4/Aradide, Papua, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey. Pelaku yang ditangkap tersebut yakni, Anan Nawipa.
&quot;Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Anan Nawipa, seorang pria yang lahir di Widimeida pada 6 Juli 1991 dan beralamat di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai,&quot; kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo melalui keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).
Ignatius menjelaskan, terduga pelaku pembunuh Danramil Aradide ditangkap pada Sabtu, 11 Mei 2024, kemarin. Pelaku ditangkap saat sedang membawa kabur telepon genggam milik mendiang Oktovianus Sogalrey.

BACA JUGA:
Baku Tembak di Distrik Homeyo, Kopassus Hancurkan Markas Teroris OPM

&quot;Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk 1 telepon genggam dengan nomor kartu SIM milik almarhum Danramil Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, 1 parang, 1 set kunci L, 1 buku rekening BRI, dan 1 tas samping berwarna biru-hitam,&quot; bebernya.
Lebih lanjut, terduga pelaku langsung dilakukan proses pendalaman di Mako Polres Paniai. &quot;Saat ini pelaku telah berhasil diamankan dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh personil Ops Damai Cartenz bersama Polres Paniai,&quot; ungkapnya.
Adapun Anan Nawipa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider Pasal 170 ayat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP dengan hukuman minimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.</description><content:encoded>JAKARTA - Personel Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2024 berhasil menangkap salah satu pelaku pembunuh Danramil 1703-4/Aradide, Papua, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey. Pelaku yang ditangkap tersebut yakni, Anan Nawipa.
&quot;Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Anan Nawipa, seorang pria yang lahir di Widimeida pada 6 Juli 1991 dan beralamat di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai,&quot; kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo melalui keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).
Ignatius menjelaskan, terduga pelaku pembunuh Danramil Aradide ditangkap pada Sabtu, 11 Mei 2024, kemarin. Pelaku ditangkap saat sedang membawa kabur telepon genggam milik mendiang Oktovianus Sogalrey.

BACA JUGA:
Baku Tembak di Distrik Homeyo, Kopassus Hancurkan Markas Teroris OPM

&quot;Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk 1 telepon genggam dengan nomor kartu SIM milik almarhum Danramil Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, 1 parang, 1 set kunci L, 1 buku rekening BRI, dan 1 tas samping berwarna biru-hitam,&quot; bebernya.
Lebih lanjut, terduga pelaku langsung dilakukan proses pendalaman di Mako Polres Paniai. &quot;Saat ini pelaku telah berhasil diamankan dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh personil Ops Damai Cartenz bersama Polres Paniai,&quot; ungkapnya.
Adapun Anan Nawipa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider Pasal 170 ayat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP dengan hukuman minimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.</content:encoded></item></channel></rss>
