<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Negaranya Lagi Perang, Warga Ukraina dan Rusia Kolaborasi Bikin Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali</title><description>Mereka menjual hasil produksi lewat online dan bayar bitcoin.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/13/337/3007991/negaranya-lagi-perang-warga-ukraina-dan-rusia-kolaborasi-bikin-laboratorium-narkoba-rahasia-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/13/337/3007991/negaranya-lagi-perang-warga-ukraina-dan-rusia-kolaborasi-bikin-laboratorium-narkoba-rahasia-di-bali"/><item><title>Negaranya Lagi Perang, Warga Ukraina dan Rusia Kolaborasi Bikin Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/13/337/3007991/negaranya-lagi-perang-warga-ukraina-dan-rusia-kolaborasi-bikin-laboratorium-narkoba-rahasia-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/13/337/3007991/negaranya-lagi-perang-warga-ukraina-dan-rusia-kolaborasi-bikin-laboratorium-narkoba-rahasia-di-bali</guid><pubDate>Senin 13 Mei 2024 20:55 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/13/337/3007991/negaranya-lagi-perang-warga-ukraina-dan-rusia-kolaborasi-bikin-laboratorium-narkoba-rahasia-di-bali-tdRa1BFW99.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim bongkar laboratorium narkoba rahasia di Bali (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/13/337/3007991/negaranya-lagi-perang-warga-ukraina-dan-rusia-kolaborasi-bikin-laboratorium-narkoba-rahasia-di-bali-tdRa1BFW99.jpg</image><title>Bareskrim bongkar laboratorium narkoba rahasia di Bali (Foto: Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xMy8xLzE4MDYyNi81L3g4eWY3ZG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar clandestine laboratorium hydroponics ganja dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka.

Uniknya ketiga tersangka merupakan warga Ukraina dan Rusia, dua negara di Eropa Timur yang saat ini sedang berkonflik perang.

&quot;Tersangka pertama berinisial IV, merupakan laki-laki warga negara (WN) Ukraina, perannya merupakan pembuat atau pemilik laboratorium,&quot; kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Seorang Polisi Tewas di Panti Rehabilitasi Narkoba Padangsidimpuan

Tersangka kedua berinisial MV yang juga laki-laki dan berasal dari Ukraina, serta memiliki peran yang sama dengan IV.

&quot;Ketiga adalah KK, laki-laki WN Rusia, memiliki peran pemasaran,&quot; katanya.

Wahyu menjelaskan, para tersangka sengaja menjadikan villa tersebut sebagai laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik secara modern.

&quot;Pemasaran produk menggunakan jaringan hydra Indonesia, grup/akun di aplikasi telegram dengan pembayaran menggunakan bitcoin,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diselamatkan MA, Gembong Narkoba Andi Arif Lolos Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

&quot;Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,&quot; katanya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xMy8xLzE4MDYyNi81L3g4eWY3ZG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar clandestine laboratorium hydroponics ganja dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka.

Uniknya ketiga tersangka merupakan warga Ukraina dan Rusia, dua negara di Eropa Timur yang saat ini sedang berkonflik perang.

&quot;Tersangka pertama berinisial IV, merupakan laki-laki warga negara (WN) Ukraina, perannya merupakan pembuat atau pemilik laboratorium,&quot; kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Seorang Polisi Tewas di Panti Rehabilitasi Narkoba Padangsidimpuan

Tersangka kedua berinisial MV yang juga laki-laki dan berasal dari Ukraina, serta memiliki peran yang sama dengan IV.

&quot;Ketiga adalah KK, laki-laki WN Rusia, memiliki peran pemasaran,&quot; katanya.

Wahyu menjelaskan, para tersangka sengaja menjadikan villa tersebut sebagai laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik secara modern.

&quot;Pemasaran produk menggunakan jaringan hydra Indonesia, grup/akun di aplikasi telegram dengan pembayaran menggunakan bitcoin,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diselamatkan MA, Gembong Narkoba Andi Arif Lolos Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

&quot;Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
