<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bogor, Ratusan Tabung Disita</title><description>Polisi menangkap dua orang terkait kasus ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/13/338/3007964/polisi-bongkar-praktik-pengoplosan-gas-elpiji-subsidi-di-bogor-ratusan-tabung-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/13/338/3007964/polisi-bongkar-praktik-pengoplosan-gas-elpiji-subsidi-di-bogor-ratusan-tabung-disita"/><item><title>Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bogor, Ratusan Tabung Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/13/338/3007964/polisi-bongkar-praktik-pengoplosan-gas-elpiji-subsidi-di-bogor-ratusan-tabung-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/13/338/3007964/polisi-bongkar-praktik-pengoplosan-gas-elpiji-subsidi-di-bogor-ratusan-tabung-disita</guid><pubDate>Senin 13 Mei 2024 19:43 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/13/338/3007964/polisi-bongkar-praktik-pengoplosan-gas-elpiji-subsidi-di-bogor-ratusan-tabung-disita-pBbJQy2rGx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi sita ratusan tabung gas elpiji di Bogor (Foto: Okezone.com/Putra RA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/13/338/3007964/polisi-bongkar-praktik-pengoplosan-gas-elpiji-subsidi-di-bogor-ratusan-tabung-disita-pBbJQy2rGx.jpg</image><title>Polisi sita ratusan tabung gas elpiji di Bogor (Foto: Okezone.com/Putra RA)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMy8xLzE3NTEyMC81L3g4cWlzN2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Polisi membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor. Dua orang ditangkap polisi berikut sejumlah barang buktinya.

&quot;Beberapa saat lalu Satreskrim Polresta Bogor Kota dapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyuntikan gas. Pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram oleh 2 tersangka yang sudah kita amankan,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (13/5/2024).

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial T dan N yang bertugas menyuntikan gas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini sudab berjalan sekitar satu minggu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buron 5 Tahun, Maling Puluhan Tabung Gas Elpiji di Lampung Ditangkap!

&quot;Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 sampai 5 juta perhari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,&quot; jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 280 tabung gas 3 kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, segel dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar.

&quot;Dampak dari ini (pengoplosan gas) kelangkaan mendapatkan gas untuk masyarakat kecil, karena dipindahkan ke gas nonnsubsidi dan bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMy8xLzE3NTEyMC81L3g4cWlzN2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Polisi membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor. Dua orang ditangkap polisi berikut sejumlah barang buktinya.

&quot;Beberapa saat lalu Satreskrim Polresta Bogor Kota dapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyuntikan gas. Pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram oleh 2 tersangka yang sudah kita amankan,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (13/5/2024).

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial T dan N yang bertugas menyuntikan gas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini sudab berjalan sekitar satu minggu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buron 5 Tahun, Maling Puluhan Tabung Gas Elpiji di Lampung Ditangkap!

&quot;Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 sampai 5 juta perhari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,&quot; jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 280 tabung gas 3 kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, segel dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar.

&quot;Dampak dari ini (pengoplosan gas) kelangkaan mendapatkan gas untuk masyarakat kecil, karena dipindahkan ke gas nonnsubsidi dan bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
