<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara   </title><description>Tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi dalam rangka pengumpulan bukti tambahan dugaan TPPU Gubernur Nonaktif Malut, Abdul Gani&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/14/337/3008141/kpk-geledah-kantor-esdm-dan-ptsp-pemprov-maluku-utara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/14/337/3008141/kpk-geledah-kantor-esdm-dan-ptsp-pemprov-maluku-utara"/><item><title> KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/14/337/3008141/kpk-geledah-kantor-esdm-dan-ptsp-pemprov-maluku-utara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/14/337/3008141/kpk-geledah-kantor-esdm-dan-ptsp-pemprov-maluku-utara</guid><pubDate>Selasa 14 Mei 2024 10:00 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/14/337/3008141/kpk-geledah-kantor-esdm-dan-ptsp-pemprov-maluku-utara-E2RnhAl6pb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/14/337/3008141/kpk-geledah-kantor-esdm-dan-ptsp-pemprov-maluku-utara-E2RnhAl6pb.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam rangka pengumpulan bukti tambahan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Selasa (14/5/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjabarkan, dua lokasi yang digeledah tersebut yakni, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Maluku Utara.

&quot;Kami mengkonfirmasi betul hari ini (14/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara,&quot; kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA:
Gubernur Malut Bakal Segera Disidang, Ini Rincian Uang Suap dan Gratifikasinya

Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari dua lokasi tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. &quot;Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Abdul Gani Kasuba kali ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

&quot;Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,&quot; kata Ali.

BACA JUGA:
KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut Bepergian ke Luar Negeri&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;
Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.



&quot;Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,&quot; jelas Ali.



Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.



Keenam tersangka lainnya yakni, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).



Kemudian, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam rangka pengumpulan bukti tambahan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Selasa (14/5/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjabarkan, dua lokasi yang digeledah tersebut yakni, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Maluku Utara.

&quot;Kami mengkonfirmasi betul hari ini (14/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara,&quot; kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA:
Gubernur Malut Bakal Segera Disidang, Ini Rincian Uang Suap dan Gratifikasinya

Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari dua lokasi tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. &quot;Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Abdul Gani Kasuba kali ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

&quot;Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,&quot; kata Ali.

BACA JUGA:
KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut Bepergian ke Luar Negeri&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;
Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.



&quot;Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,&quot; jelas Ali.



Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.



Keenam tersangka lainnya yakni, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).



Kemudian, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

</content:encoded></item></channel></rss>
