<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang</title><description>PN Jaksel bakal menggelar sidang sah tidaknya penetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus TPPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/14/338/3008081/pn-jaksel-gelar-sidang-lanjutan-praperadilan-penetapan-tersangka-tppu-panji-gumilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/14/338/3008081/pn-jaksel-gelar-sidang-lanjutan-praperadilan-penetapan-tersangka-tppu-panji-gumilang"/><item><title>PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/14/338/3008081/pn-jaksel-gelar-sidang-lanjutan-praperadilan-penetapan-tersangka-tppu-panji-gumilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/14/338/3008081/pn-jaksel-gelar-sidang-lanjutan-praperadilan-penetapan-tersangka-tppu-panji-gumilang</guid><pubDate>Selasa 14 Mei 2024 07:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/14/338/3008081/pn-jaksel-gelar-sidang-lanjutan-praperadilan-penetapan-tersangka-tppu-panji-gumilang-fa6otJCz2p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/14/338/3008081/pn-jaksel-gelar-sidang-lanjutan-praperadilan-penetapan-tersangka-tppu-panji-gumilang-fa6otJCz2p.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang sah tidaknya penetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2024).

Adapun agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang.

&quot;Agenda saksi dan ahli Pemohon,&quot; bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan.


BACA JUGA:
Polri Didukung untuk Usut Tuntas Pencucian Uang Panji Gumilang


Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang selaku Pemohon itu rencananya digelar pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1 PN Jakarta Salatan.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2024 lalu dengan Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.


BACA JUGA:
16 Siswa SD Diduga Keracunan Makanan, Pusing dan Mual Usai Santap Jajanan


Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta pada hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan tersebut untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukannya tersebut untuk seluruhnya. Menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.

Menyatakan sprindik tentang dugaan pencucian uang tak sah, tak punya kekuatan hukum mengikat, dan batal. Lalu, memerintahkan agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas kasus yang melilit Panji Gumilang tersebut.Memerintahkan agar Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Pesantren Ma'had Al-Zaytun.

Lalu, memulihkan segala hak hukum Panji Gumilang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang sah tidaknya penetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2024).

Adapun agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang.

&quot;Agenda saksi dan ahli Pemohon,&quot; bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan.


BACA JUGA:
Polri Didukung untuk Usut Tuntas Pencucian Uang Panji Gumilang


Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang selaku Pemohon itu rencananya digelar pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1 PN Jakarta Salatan.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2024 lalu dengan Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.


BACA JUGA:
16 Siswa SD Diduga Keracunan Makanan, Pusing dan Mual Usai Santap Jajanan


Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta pada hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan tersebut untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukannya tersebut untuk seluruhnya. Menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.

Menyatakan sprindik tentang dugaan pencucian uang tak sah, tak punya kekuatan hukum mengikat, dan batal. Lalu, memerintahkan agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas kasus yang melilit Panji Gumilang tersebut.Memerintahkan agar Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Pesantren Ma'had Al-Zaytun.

Lalu, memulihkan segala hak hukum Panji Gumilang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
