<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Mayat Pria Dibungkus Sarung, Tersangka Buat Skenario Korban Tagih Utang ke Bali</title><description>Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FA merancang cerita bila korban yang merupakan pamannya pergi ke Bali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/14/338/3008442/kasus-mayat-pria-dibungkus-sarung-tersangka-buat-skenario-korban-tagih-utang-ke-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/14/338/3008442/kasus-mayat-pria-dibungkus-sarung-tersangka-buat-skenario-korban-tagih-utang-ke-bali"/><item><title>Kasus Mayat Pria Dibungkus Sarung, Tersangka Buat Skenario Korban Tagih Utang ke Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/14/338/3008442/kasus-mayat-pria-dibungkus-sarung-tersangka-buat-skenario-korban-tagih-utang-ke-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/14/338/3008442/kasus-mayat-pria-dibungkus-sarung-tersangka-buat-skenario-korban-tagih-utang-ke-bali</guid><pubDate>Selasa 14 Mei 2024 17:57 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/14/338/3008442/kasus-mayat-pria-dibungkus-sarung-tersangka-buat-skenario-korban-tagih-utang-ke-bali-H60D8yu8FO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka pembunuhan (Foto: Irfan Maruf) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/14/338/3008442/kasus-mayat-pria-dibungkus-sarung-tersangka-buat-skenario-korban-tagih-utang-ke-bali-H60D8yu8FO.jpg</image><title>Tersangka pembunuhan (Foto: Irfan Maruf) </title></images><description>JAKARTA - Tersangka FA (23) yang merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap AH (31) membuat skenario untuk menutupi aksi pembunuhan pamannya yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FA merancang cerita bila korban yang merupakan pamannya pergi ke Bali.
&quot;FA menyampaikan untuk membuat skenario dengan cerita yang lain bahwa pada Hari Jumat 10 Mei, pukul 15.00 WIB, korban pergi ke Bali,&quot; kata Titus, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA:
 Usai Habisi Nyawa Ibu Kandungnya, Pelaku Minta Dibunuh oleh Warga&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam skenario yang dibuat tersangka, korban disebut akan menemui mantan karyawannya yang bernama Saiful dengan menggunakan mobil. Tujuannya untuk menagih utang.
Selain itu, korban juga melarang tersangka FA untuk menceritakannya kepada keluarganya. Skenario itu diciptakan agar warga sekitar dan keluarga korban tak curiga dengan hilangnya AH.
&quot;Untuk perihal tersebut (korban pergi ke Bali) jangan bilang orang rumah saya,&quot; sebut Titus.

BACA JUGA:
Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan yang Bungkus Korbannya Pakai Sarung

Skenario yang dibuat oleh FA itupun sempat disampaikannya kepada NA yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia menyetujui cerita itu dan beranggapan skenario tersebut paling tepat.
&quot;Skenario (korban pergi ke Bali) tersebut disetujui N,&quot; kata Titus.AH seorang pedagang kelontong yang dibunuh di warungnya di Kampung Dukuh, Ciputat, Jumat, 10 Mei 2024. Setelah dibunuh, jasadnya korban dibungkus sarung kemudian dibuang di lahan perumahan kosong di wilayah Tangerang Selatan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan FA sebagai tersangka. Dia merupakan keponakan korban. Motif dari aksi pembunuhan itu karena sakit hati kerap diperlakukan kasar.

BACA JUGA:
Hasil Olah TKP Fortuner Terjun ke Jurang Kawasan Bromo, Mobil Melaju Kecepatan Tinggi

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan NA sebagai tersangka kedua. Dia merupakan karyawan penjual soto yang berperan membantu FA membuang jenazah korban.
Dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka FA (23) yang merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap AH (31) membuat skenario untuk menutupi aksi pembunuhan pamannya yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FA merancang cerita bila korban yang merupakan pamannya pergi ke Bali.
&quot;FA menyampaikan untuk membuat skenario dengan cerita yang lain bahwa pada Hari Jumat 10 Mei, pukul 15.00 WIB, korban pergi ke Bali,&quot; kata Titus, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA:
 Usai Habisi Nyawa Ibu Kandungnya, Pelaku Minta Dibunuh oleh Warga&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam skenario yang dibuat tersangka, korban disebut akan menemui mantan karyawannya yang bernama Saiful dengan menggunakan mobil. Tujuannya untuk menagih utang.
Selain itu, korban juga melarang tersangka FA untuk menceritakannya kepada keluarganya. Skenario itu diciptakan agar warga sekitar dan keluarga korban tak curiga dengan hilangnya AH.
&quot;Untuk perihal tersebut (korban pergi ke Bali) jangan bilang orang rumah saya,&quot; sebut Titus.

BACA JUGA:
Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan yang Bungkus Korbannya Pakai Sarung

Skenario yang dibuat oleh FA itupun sempat disampaikannya kepada NA yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia menyetujui cerita itu dan beranggapan skenario tersebut paling tepat.
&quot;Skenario (korban pergi ke Bali) tersebut disetujui N,&quot; kata Titus.AH seorang pedagang kelontong yang dibunuh di warungnya di Kampung Dukuh, Ciputat, Jumat, 10 Mei 2024. Setelah dibunuh, jasadnya korban dibungkus sarung kemudian dibuang di lahan perumahan kosong di wilayah Tangerang Selatan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan FA sebagai tersangka. Dia merupakan keponakan korban. Motif dari aksi pembunuhan itu karena sakit hati kerap diperlakukan kasar.

BACA JUGA:
Hasil Olah TKP Fortuner Terjun ke Jurang Kawasan Bromo, Mobil Melaju Kecepatan Tinggi

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan NA sebagai tersangka kedua. Dia merupakan karyawan penjual soto yang berperan membantu FA membuang jenazah korban.
Dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
