<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi Cairkan Asuransi, Pemuda Ini Bikin Laporan Palsu ke Polisi Ngaku Korban Begal</title><description>Dia mengaku dibegal, padahal motornya digelapkan oleh temannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/14/340/3008513/demi-cairkan-asuransi-pemuda-ini-bikin-laporan-palsu-ke-polisi-ngaku-korban-begal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/14/340/3008513/demi-cairkan-asuransi-pemuda-ini-bikin-laporan-palsu-ke-polisi-ngaku-korban-begal"/><item><title>Demi Cairkan Asuransi, Pemuda Ini Bikin Laporan Palsu ke Polisi Ngaku Korban Begal</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/14/340/3008513/demi-cairkan-asuransi-pemuda-ini-bikin-laporan-palsu-ke-polisi-ngaku-korban-begal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/14/340/3008513/demi-cairkan-asuransi-pemuda-ini-bikin-laporan-palsu-ke-polisi-ngaku-korban-begal</guid><pubDate>Selasa 14 Mei 2024 22:06 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/14/340/3008513/demi-cairkan-asuransi-pemuda-ini-bikin-laporan-palsu-ke-polisi-ngaku-korban-begal-AJrsWMW63g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/14/340/3008513/demi-cairkan-asuransi-pemuda-ini-bikin-laporan-palsu-ke-polisi-ngaku-korban-begal-AJrsWMW63g.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY1NS81L3g4eWdubTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDARLAMPUNG - Seorang pemuda berinisial SM (24) nekat membuat laporan palsu kehilangan motor dengan modus mengaku menjadi korban begal. Padahal motornya hilang karena digelapkan oleh temannya.

Tujuan SM bikin laporan palsu sebagai korban begal ke polisi agar tidak dimarahi orangtuanya atas kehilangan motor, kemudian supaya bisa mencairkan dana asuransi.

Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Toni Apriadi mengatakan, perbuatan pemuda warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandarlampung itu terungkap berawal pelaku datang ke Mapolsek hendak membuat laporan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Beraksi di Bandung, Begal Payudara Incar Anak SD

Dalam laporannya, pelaku SM mengaku dihadang oleh empat orang laki-laki dengan menggunakan dua sepeda motor di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandarlampung Sabtu 9 Mei 2024 dini hari.

&quot;Saat itu, dia mengaku diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya,&quot; ujar Toni dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Usai menerima laporan pelaku, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi.

&quot;Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, tidak ditemukan peristiwa yang dilaporkan oleh SM,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rampas Motor hingga Korban Alami Luka-Luka, Dua Pelaku Begal di Lampung Dibekuk Polisi

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku mengaku sepeda motornya hilang karena digelapkan oleh seorang laki laki yang dikenalnya.

&quot;Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, namun digelapkan oleh laki-laki yang baru dikenalnya, di wilayah Kedaton,&quot; jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SM mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Heboh Pasutri Hilang Disebut Jadi Korban Begal, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

&quot;Alasannya, pertama dia takut sama orangtuanya, kalau motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair,&quot; tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY1NS81L3g4eWdubTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDARLAMPUNG - Seorang pemuda berinisial SM (24) nekat membuat laporan palsu kehilangan motor dengan modus mengaku menjadi korban begal. Padahal motornya hilang karena digelapkan oleh temannya.

Tujuan SM bikin laporan palsu sebagai korban begal ke polisi agar tidak dimarahi orangtuanya atas kehilangan motor, kemudian supaya bisa mencairkan dana asuransi.

Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Toni Apriadi mengatakan, perbuatan pemuda warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandarlampung itu terungkap berawal pelaku datang ke Mapolsek hendak membuat laporan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Beraksi di Bandung, Begal Payudara Incar Anak SD

Dalam laporannya, pelaku SM mengaku dihadang oleh empat orang laki-laki dengan menggunakan dua sepeda motor di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandarlampung Sabtu 9 Mei 2024 dini hari.

&quot;Saat itu, dia mengaku diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya,&quot; ujar Toni dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Usai menerima laporan pelaku, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi.

&quot;Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, tidak ditemukan peristiwa yang dilaporkan oleh SM,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rampas Motor hingga Korban Alami Luka-Luka, Dua Pelaku Begal di Lampung Dibekuk Polisi

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku mengaku sepeda motornya hilang karena digelapkan oleh seorang laki laki yang dikenalnya.

&quot;Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, namun digelapkan oleh laki-laki yang baru dikenalnya, di wilayah Kedaton,&quot; jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SM mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Heboh Pasutri Hilang Disebut Jadi Korban Begal, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

&quot;Alasannya, pertama dia takut sama orangtuanya, kalau motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair,&quot; tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
