<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kecelakaan Maut di Subang, Sopir Bus Trans Putera Fajar Terancam 12 Tahun Penjara</title><description>Sadira (51), sopir bus Trans Putera Fajar yang terguling di Ciater, Subang, terancam 12 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/14/525/3008242/kecelakaan-maut-di-subang-sopir-bus-trans-putera-fajar-terancam-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/14/525/3008242/kecelakaan-maut-di-subang-sopir-bus-trans-putera-fajar-terancam-12-tahun-penjara"/><item><title>Kecelakaan Maut di Subang, Sopir Bus Trans Putera Fajar Terancam 12 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/14/525/3008242/kecelakaan-maut-di-subang-sopir-bus-trans-putera-fajar-terancam-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/14/525/3008242/kecelakaan-maut-di-subang-sopir-bus-trans-putera-fajar-terancam-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 14 Mei 2024 12:57 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/14/525/3008242/kecelakaan-maut-di-subang-sopir-bus-trans-putera-fajar-terancam-12-tahun-penjara-SNBfMOClxy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi konferensi pers terkait kecelakaan bus rombongan SMK di Subang (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/14/525/3008242/kecelakaan-maut-di-subang-sopir-bus-trans-putera-fajar-terancam-12-tahun-penjara-SNBfMOClxy.jpg</image><title>Polisi konferensi pers terkait kecelakaan bus rombongan SMK di Subang (Foto : MPI)</title></images><description>

&amp;nbsp;

BANDUNG - Sadira (51), sopir bus Trans Putera Fajar yang terguling di Ciater, Subang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sadira dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan yang mengangkut rombongan SMK, sehingga terjadi kecelakaan fatal yang merenggut nyawa 11 orang, 13 luka berat, dan 42 luka ringan pada Sabtu 11 Mei 2024 malam itu.

BACA JUGA:
Update Korban Kecelakaan Bus Rombongan SMK, 7 Pasien Boleh Pulang

&quot;Sadira disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,&quot; kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo disampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).
Kami telah melakukan langkah-langkah cepat dalam upaya penanganan hukum pasca kecelakaan Bus Trans Putera Fajar. Upaya ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum terhadap orang yang diduga tersangka.

BACA JUGA:
Pria Tewas dengan Kaki Terikat di Deliserdang, Identitas Pelaku Telah Diketahui

Diberitakan sebelumnya, Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok, mengalami kecelakaan di turunan Jalan Raya Ciater, Subang pada Sabtu 11 Mei 2024, sekira pukul 18.45 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan  11 orang meninggal, 13 luka berat, dan 42 luka ringan.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan dengan metode Trafic Accident Analysis (TAA) pada Minggu 12 Mei 2024, polisi menemukan fakta, tidak ada jejak pengereman di lokasi kejadian, Jalan Raya Ciater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang.Sebelum terguling, bus yang melaju dari arah Bandung ke Subang itu melaju oleng di jalan menurun. Bus menabrak Daihatsu Feroza yang melaju dari arah berlawanan.
Setelah itu bus tidak terkendali hingga menabrak tiga motor. Kemudian bus terguling dan berhenti dengan posisi roda kiri di atas.</description><content:encoded>

&amp;nbsp;

BANDUNG - Sadira (51), sopir bus Trans Putera Fajar yang terguling di Ciater, Subang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sadira dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan yang mengangkut rombongan SMK, sehingga terjadi kecelakaan fatal yang merenggut nyawa 11 orang, 13 luka berat, dan 42 luka ringan pada Sabtu 11 Mei 2024 malam itu.

BACA JUGA:
Update Korban Kecelakaan Bus Rombongan SMK, 7 Pasien Boleh Pulang

&quot;Sadira disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,&quot; kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo disampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).
Kami telah melakukan langkah-langkah cepat dalam upaya penanganan hukum pasca kecelakaan Bus Trans Putera Fajar. Upaya ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum terhadap orang yang diduga tersangka.

BACA JUGA:
Pria Tewas dengan Kaki Terikat di Deliserdang, Identitas Pelaku Telah Diketahui

Diberitakan sebelumnya, Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok, mengalami kecelakaan di turunan Jalan Raya Ciater, Subang pada Sabtu 11 Mei 2024, sekira pukul 18.45 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan  11 orang meninggal, 13 luka berat, dan 42 luka ringan.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan dengan metode Trafic Accident Analysis (TAA) pada Minggu 12 Mei 2024, polisi menemukan fakta, tidak ada jejak pengereman di lokasi kejadian, Jalan Raya Ciater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang.Sebelum terguling, bus yang melaju dari arah Bandung ke Subang itu melaju oleng di jalan menurun. Bus menabrak Daihatsu Feroza yang melaju dari arah berlawanan.
Setelah itu bus tidak terkendali hingga menabrak tiga motor. Kemudian bus terguling dan berhenti dengan posisi roda kiri di atas.</content:encoded></item></channel></rss>
