<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi UU MK Muncul Usai Isu Prabowo Tambah Jumlah Menteri, Baleg: Kebetulan Saja</title><description>Revisi UU Kementerian Negara sebenarnya sudah lama direncanakan. Karena perubahan ini dilakukan terkait dengan putusan MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008540/revisi-uu-mk-muncul-usai-isu-prabowo-tambah-jumlah-menteri-baleg-kebetulan-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008540/revisi-uu-mk-muncul-usai-isu-prabowo-tambah-jumlah-menteri-baleg-kebetulan-saja"/><item><title>Revisi UU MK Muncul Usai Isu Prabowo Tambah Jumlah Menteri, Baleg: Kebetulan Saja</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008540/revisi-uu-mk-muncul-usai-isu-prabowo-tambah-jumlah-menteri-baleg-kebetulan-saja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008540/revisi-uu-mk-muncul-usai-isu-prabowo-tambah-jumlah-menteri-baleg-kebetulan-saja</guid><pubDate>Rabu 15 Mei 2024 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/14/337/3008540/revisi-uu-mk-muncul-usai-isu-prabowo-tambah-jumlah-menteri-baleg-kebetulan-saja-SWBdiz5fef.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/14/337/3008540/revisi-uu-mk-muncul-usai-isu-prabowo-tambah-jumlah-menteri-baleg-kebetulan-saja-SWBdiz5fef.jpg</image><title>Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY4Mi81L3g4eWg5YjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas angkat bicara soal Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersamaan dengan isu Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih akan menambah jumlah kementerian di kabinet pemerintahannya.
&quot;Bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian itu hanya soal kebetulan saja,&quot; kata Supratman di depan ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA:
Sempat Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD: Isinya Ganggu Independensi Hakim

Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa Revisi UU Kementerian Negara sebenarnya sudah lama direncanakan. Karena perubahan ini dilakukan terkait dengan putusan MK.
&quot;Kami di badan legislasi, kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan MK, dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua-duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Mahfud MD Kaget DPR Revisi UU MK: Tak Masuk Prolegnas
Supratman mengatakan, banyak undang-undang yang diperintahkan MK untuk diubah. Salah satu hasil inventarisir dari Badan Keahlian DPR adalah UU Kementerian Negara itu.

&quot;Ya bisa saja kebetulan menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK Badan Legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY4Mi81L3g4eWg5YjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas angkat bicara soal Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersamaan dengan isu Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih akan menambah jumlah kementerian di kabinet pemerintahannya.
&quot;Bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian itu hanya soal kebetulan saja,&quot; kata Supratman di depan ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA:
Sempat Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD: Isinya Ganggu Independensi Hakim

Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa Revisi UU Kementerian Negara sebenarnya sudah lama direncanakan. Karena perubahan ini dilakukan terkait dengan putusan MK.
&quot;Kami di badan legislasi, kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan MK, dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua-duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Mahfud MD Kaget DPR Revisi UU MK: Tak Masuk Prolegnas
Supratman mengatakan, banyak undang-undang yang diperintahkan MK untuk diubah. Salah satu hasil inventarisir dari Badan Keahlian DPR adalah UU Kementerian Negara itu.

&quot;Ya bisa saja kebetulan menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK Badan Legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
