<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Emas, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said ke Kejari Jaktim</title><description>Budi Said akan ditahan oleh Kejari Jaktim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008889/kasus-korupsi-emas-kejagung-limpahkan-crazy-rich-surabaya-budi-said-ke-kejari-jaktim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008889/kasus-korupsi-emas-kejagung-limpahkan-crazy-rich-surabaya-budi-said-ke-kejari-jaktim"/><item><title>Kasus Korupsi Emas, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said ke Kejari Jaktim</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008889/kasus-korupsi-emas-kejagung-limpahkan-crazy-rich-surabaya-budi-said-ke-kejari-jaktim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008889/kasus-korupsi-emas-kejagung-limpahkan-crazy-rich-surabaya-budi-said-ke-kejari-jaktim</guid><pubDate>Rabu 15 Mei 2024 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/15/337/3008889/kasus-korupsi-emas-kejagung-limpahkan-crazy-rich-surabaya-budi-said-ke-kejari-jaktim-a3gViObs4R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Budi Said (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/15/337/3008889/kasus-korupsi-emas-kejagung-limpahkan-crazy-rich-surabaya-budi-said-ke-kejari-jaktim-a3gViObs4R.jpg</image><title>Budi Said (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNS8xLzE4MDcwNC81L3g4eWlpZWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II kasus korupsi pembelian logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) 2018 dengan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

&quot;Bahwa pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,&quot; kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Yogi menjelaskan, setelah penyerahan tahap II tersebut, Budi Said akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Mei 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

&quot;Sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&quot; katanya.

Atas perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Kasus Penipuan Emas Antam yang Menjerat Crazy Rich Surabaya Budi Said

&quot;Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&quot; katanya.

Sebelumnya, berdasarkan alat bukti yang ada, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam hingga 1,136 Ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNS8xLzE4MDcwNC81L3g4eWlpZWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II kasus korupsi pembelian logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) 2018 dengan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

&quot;Bahwa pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,&quot; kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Yogi menjelaskan, setelah penyerahan tahap II tersebut, Budi Said akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Mei 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

&quot;Sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&quot; katanya.

Atas perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Kasus Penipuan Emas Antam yang Menjerat Crazy Rich Surabaya Budi Said

&quot;Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&quot; katanya.

Sebelumnya, berdasarkan alat bukti yang ada, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam hingga 1,136 Ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.
</content:encoded></item></channel></rss>
