<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Rugikan Negara Rp46 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Amarta Karya</title><description>KPK mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008896/diduga-rugikan-negara-rp46-miliar-kpk-tahan-2-tersangka-baru-korupsi-di-pt-amarta-karya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008896/diduga-rugikan-negara-rp46-miliar-kpk-tahan-2-tersangka-baru-korupsi-di-pt-amarta-karya"/><item><title>Diduga Rugikan Negara Rp46 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Amarta Karya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008896/diduga-rugikan-negara-rp46-miliar-kpk-tahan-2-tersangka-baru-korupsi-di-pt-amarta-karya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008896/diduga-rugikan-negara-rp46-miliar-kpk-tahan-2-tersangka-baru-korupsi-di-pt-amarta-karya</guid><pubDate>Rabu 15 Mei 2024 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/15/337/3008896/diduga-rugikan-negara-rp46-miliar-kpk-tahan-2-tersangka-baru-korupsi-di-pt-amarta-karya-MUXVRmG9S9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK tetapkan dua tersangka korupsi. (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/15/337/3008896/diduga-rugikan-negara-rp46-miliar-kpk-tahan-2-tersangka-baru-korupsi-di-pt-amarta-karya-MUXVRmG9S9.jpg</image><title>KPK tetapkan dua tersangka korupsi. (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNS8xLzE4MDcxNC81L3g4eWlvM2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari dua tersangka tersebut.


Para tersangka yang dimaksud adalah, Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) selaku Karyawan PT AK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan


&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei-3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK,&quot; kata Asep saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (15/5/2024).


Kontruksi Perkara


Asep menjelaskan, PSA dan DP merupakan orang kepercayaan eks Dirut PT AK, Catur Prabowo. Keduanya kemudian mendapat perintah untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.


Kemudian, keduanya menghubungi Direktur Keuangan PT AK, Trisna Sutisna. Seizin dari Trisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT AK Persero.


&quot;Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif, dimana sebagai Komisaris dan Direkturnya adalah keluarga dari PSA dan DP,&quot; ujar Asep.


Asep menjelaskan, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV tersebut merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilakukan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pakai Kemeja Putih, Sekjen DPR RI Penuhi Panggilan KPK


Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, Asep menyebutkan, PT AK Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.


Asep melanjutkan, DP memegang dan menguasai buku rekening bank, kartu ATM bank, dan bonggol cek tertandatangan dari 3 CV dimaksud.


&quot;Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 Miliar,&quot; ucap Asep.Lebih lanjut, Asep menjelaskan, terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP, sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman.





Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNS8xLzE4MDcxNC81L3g4eWlvM2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari dua tersangka tersebut.


Para tersangka yang dimaksud adalah, Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) selaku Karyawan PT AK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan


&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei-3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK,&quot; kata Asep saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (15/5/2024).


Kontruksi Perkara


Asep menjelaskan, PSA dan DP merupakan orang kepercayaan eks Dirut PT AK, Catur Prabowo. Keduanya kemudian mendapat perintah untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.


Kemudian, keduanya menghubungi Direktur Keuangan PT AK, Trisna Sutisna. Seizin dari Trisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT AK Persero.


&quot;Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif, dimana sebagai Komisaris dan Direkturnya adalah keluarga dari PSA dan DP,&quot; ujar Asep.


Asep menjelaskan, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV tersebut merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilakukan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pakai Kemeja Putih, Sekjen DPR RI Penuhi Panggilan KPK


Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, Asep menyebutkan, PT AK Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.


Asep melanjutkan, DP memegang dan menguasai buku rekening bank, kartu ATM bank, dan bonggol cek tertandatangan dari 3 CV dimaksud.


&quot;Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 Miliar,&quot; ucap Asep.Lebih lanjut, Asep menjelaskan, terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP, sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman.





Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
