<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024</title><description>Kemendagri masih merekap jumlah pj kepala daerah yang maju pilkada.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008954/mendagri-tito-tegaskan-pj-kepala-daerah-wajib-mundur-jika-maju-pilkada-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008954/mendagri-tito-tegaskan-pj-kepala-daerah-wajib-mundur-jika-maju-pilkada-2024"/><item><title>Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008954/mendagri-tito-tegaskan-pj-kepala-daerah-wajib-mundur-jika-maju-pilkada-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/15/337/3008954/mendagri-tito-tegaskan-pj-kepala-daerah-wajib-mundur-jika-maju-pilkada-2024</guid><pubDate>Rabu 15 Mei 2024 20:39 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/15/337/3008954/mendagri-tito-tegaskan-pj-kepala-daerah-wajib-mundur-jika-maju-pilkada-2024-d9mbtTld9Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tito Karnavian (Foto: Puspen Kemendagri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/15/337/3008954/mendagri-tito-tegaskan-pj-kepala-daerah-wajib-mundur-jika-maju-pilkada-2024-d9mbtTld9Z.jpg</image><title>Mendagri Tito Karnavian (Foto: Puspen Kemendagri)</title></images><description>


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menegaskan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
&quot;Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,&quot; kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Mantan Kapolri ini mengaku tengah mencari  waktu yang tepat untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan. Nantinya, Tito menjelaskan bagi Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Bilang Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

&quot;Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar,&quot; ujarnya.
&quot;Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,&quot; tutur dia melanjutkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPU Atur Jumlah Pemilih per TPS di Pilkada 2024 Sebanyak 600 Orang

Tito menyampaikan bahwa  saat ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran. Kendati demikian, Tito menegaskan dirinya telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.
&quot;Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menegaskan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
&quot;Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,&quot; kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Mantan Kapolri ini mengaku tengah mencari  waktu yang tepat untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan. Nantinya, Tito menjelaskan bagi Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Bilang Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

&quot;Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar,&quot; ujarnya.
&quot;Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,&quot; tutur dia melanjutkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPU Atur Jumlah Pemilih per TPS di Pilkada 2024 Sebanyak 600 Orang

Tito menyampaikan bahwa  saat ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran. Kendati demikian, Tito menegaskan dirinya telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.
&quot;Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
