<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Periksa Sekjen DPR, KPK: Kita Dalami Seputar Pengadaan di Rumah Dinas</title><description>KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Rabu (15/5/2024).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/16/337/3009104/periksa-sekjen-dpr-kpk-kita-dalami-seputar-pengadaan-di-rumah-dinas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/16/337/3009104/periksa-sekjen-dpr-kpk-kita-dalami-seputar-pengadaan-di-rumah-dinas"/><item><title>Periksa Sekjen DPR, KPK: Kita Dalami Seputar Pengadaan di Rumah Dinas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/16/337/3009104/periksa-sekjen-dpr-kpk-kita-dalami-seputar-pengadaan-di-rumah-dinas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/16/337/3009104/periksa-sekjen-dpr-kpk-kita-dalami-seputar-pengadaan-di-rumah-dinas</guid><pubDate>Kamis 16 Mei 2024 09:48 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/16/337/3009104/periksa-sekjen-dpr-kpk-kita-dalami-seputar-pengadaan-di-rumah-dinas-vk6hlvCC2U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/16/337/3009104/periksa-sekjen-dpr-kpk-kita-dalami-seputar-pengadaan-di-rumah-dinas-vk6hlvCC2U.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNS8xLzE4MDczMi81L3g4eWplMjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Rabu (15/5/2024).&amp;nbsp;

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tidak bisa menjelaskan secara detail dari materi yang diklarifikasi ke Indra.&amp;nbsp;

&quot;Apa yang didalami terkait dengan Sekjen DPR, ini sudah masuk ke materi perkara, jadi saya tidak bisa menyampaikan,&quot; kata Asep saat konferensi pers di kantornya yang dikutip Kamis (16/5/2024).&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Sebut JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Besok

Asep hanya menyebutkan, pemeriksaan Indra itu tidak lepas dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.&amp;nbsp;

&quot;Tapi intinya begini, perkaranya adalah pengadaan di rumah dinas. Jadi pasti informasi yang kita minta adalah seputar pengadaan tersebut, secara umum seperti itu,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;

&quot;Jadi mohon maaf gak bisa lebih detil karena masuk ke materinya,&quot; sambungnya.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diduga Rugikan Negara Rp46 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Amarta Karya

Sebelumnya, seusai pemeriksaan, Indra irit bicara terkait pemeriksaannya. Ia hanya menyebutkan sudah menyampaikan apa yang ia ketahui ke penyidik.

&quot;Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan,&quot; kata Indra di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5/2024).&amp;nbsp;

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya kantor Indra. Terkait penggeledahan tersebut, ia enggan memberikan banyak komentar.&amp;nbsp;

&quot;Tanyakan penyidik, saya nggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Indra pun enggan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait jumlah pertanyaan dari penyidik. Pun terkait status dirinya dalam penyidikan kasus tersebut.



&quot;Silakan tanya ke penyidik,&quot; ucapnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNS8xLzE4MDczMi81L3g4eWplMjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Rabu (15/5/2024).&amp;nbsp;

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tidak bisa menjelaskan secara detail dari materi yang diklarifikasi ke Indra.&amp;nbsp;

&quot;Apa yang didalami terkait dengan Sekjen DPR, ini sudah masuk ke materi perkara, jadi saya tidak bisa menyampaikan,&quot; kata Asep saat konferensi pers di kantornya yang dikutip Kamis (16/5/2024).&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Sebut JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Besok

Asep hanya menyebutkan, pemeriksaan Indra itu tidak lepas dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.&amp;nbsp;

&quot;Tapi intinya begini, perkaranya adalah pengadaan di rumah dinas. Jadi pasti informasi yang kita minta adalah seputar pengadaan tersebut, secara umum seperti itu,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;

&quot;Jadi mohon maaf gak bisa lebih detil karena masuk ke materinya,&quot; sambungnya.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diduga Rugikan Negara Rp46 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Amarta Karya

Sebelumnya, seusai pemeriksaan, Indra irit bicara terkait pemeriksaannya. Ia hanya menyebutkan sudah menyampaikan apa yang ia ketahui ke penyidik.

&quot;Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan,&quot; kata Indra di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5/2024).&amp;nbsp;

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya kantor Indra. Terkait penggeledahan tersebut, ia enggan memberikan banyak komentar.&amp;nbsp;

&quot;Tanyakan penyidik, saya nggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Indra pun enggan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait jumlah pertanyaan dari penyidik. Pun terkait status dirinya dalam penyidikan kasus tersebut.



&quot;Silakan tanya ke penyidik,&quot; ucapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
