<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Sita Rumah Mewah Bak Istana Milik Tersangka Korupsi PT Timah</title><description>Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Summarecon Serpong, Banten.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/16/337/3009401/kejagung-sita-rumah-mewah-bak-istana-milik-tersangka-korupsi-pt-timah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/16/337/3009401/kejagung-sita-rumah-mewah-bak-istana-milik-tersangka-korupsi-pt-timah"/><item><title>Kejagung Sita Rumah Mewah Bak Istana Milik Tersangka Korupsi PT Timah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/16/337/3009401/kejagung-sita-rumah-mewah-bak-istana-milik-tersangka-korupsi-pt-timah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/16/337/3009401/kejagung-sita-rumah-mewah-bak-istana-milik-tersangka-korupsi-pt-timah</guid><pubDate>Kamis 16 Mei 2024 18:37 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/16/337/3009401/kejagung-sita-rumah-mewah-bak-istana-milik-tersangka-korupsi-pt-timah-Xk6IIsSB67.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung sita rumah mewah milik tersangka korupsi timah (Foto : Puspenkum Kejagung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/16/337/3009401/kejagung-sita-rumah-mewah-bak-istana-milik-tersangka-korupsi-pt-timah-Xk6IIsSB67.jpg</image><title>Kejagung sita rumah mewah milik tersangka korupsi timah (Foto : Puspenkum Kejagung)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan rumah mewah bak istana milik tersangka TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM seluas 805 m2 di Summarecon Serpong, Banten dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan oleh setelah ditemukan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Selasa 14 Mei 2024.


BACA JUGA:
Terekam CCTV, Gerombolan Berandalan Motor Keroyok Warga di Bengkulu


&quot;Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Summarecon Serpong, Banten,&quot; kata Ketut, Kamis (16/5/2024).

Ketut menjelaskan, rumah mewah tersenut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Atas temuan melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.


BACA JUGA:
Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Penyidikan Terus Berlanjut


&quot;Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022,&quot; jelasnya.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

Para tersangka mulai dari  Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan rumah mewah bak istana milik tersangka TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM seluas 805 m2 di Summarecon Serpong, Banten dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan oleh setelah ditemukan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Selasa 14 Mei 2024.


BACA JUGA:
Terekam CCTV, Gerombolan Berandalan Motor Keroyok Warga di Bengkulu


&quot;Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Summarecon Serpong, Banten,&quot; kata Ketut, Kamis (16/5/2024).

Ketut menjelaskan, rumah mewah tersenut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Atas temuan melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.


BACA JUGA:
Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Penyidikan Terus Berlanjut


&quot;Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022,&quot; jelasnya.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

Para tersangka mulai dari  Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
