<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Diyakini Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Timah Rp271 Triliun</title><description>Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dan memeriksa 187 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/16/337/3009424/kejagung-diyakini-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-timah-rp271-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/16/337/3009424/kejagung-diyakini-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-timah-rp271-triliun"/><item><title>Kejagung Diyakini Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Timah Rp271 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/16/337/3009424/kejagung-diyakini-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-timah-rp271-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/16/337/3009424/kejagung-diyakini-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-timah-rp271-triliun</guid><pubDate>Kamis 16 Mei 2024 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/16/337/3009424/kejagung-diyakini-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-timah-rp271-triliun-nC8TxAqDsN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/16/337/3009424/kejagung-diyakini-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-timah-rp271-triliun-nC8TxAqDsN.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNy8xLzE4MDA1MC81L3g4eGpjdTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hingga saat ini sudah menetapkan 21 tersangka dan memeriksa 187 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Terkait hal itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini akan ada tersangka baru kasus korupsi penambangan timah. Pasalnya saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih intens melakukan penyidikan pada kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun


BACA JUGA:
Ini Alasan Dewas Tolak Satu Ahli di Sidang Etik Nurul Ghufron


&quot;Sangat besar (kemungkinan muncul tersangka baru), karena kan oknum pejabat di pusat juga belum. Juga pemilik sesungguhnya, juga belum (diperiksa). Jadi masih bisa berkembang lebih besar lagi,&quot; kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/5/2024).

Boyamin pun meyakini, penyidik Kejagung bisa dengan mudah menemukan tersangka baru dalam perkara tersebut.

&quot;Jadi dugaan mencuri PT Timah, tapi dijual kembali ke PT Timah. Teledor atau diduga sekongkol. Jadi untuk bisa di luar ke luar negeri atau apapun, ini harus mendapatkan izin dokumen asal-usul barang,&quot; ujarnya


BACA JUGA:
Kejagung Sita Rumah Mewah Bak Istana Milik Tersangka Korupsi PT Timah


Kalau dilacak dari satelit saja, sambungnya, tidak ada yang kerja di perusahaan tersebut. &quot;Berarti itu kan diduga hasil dari ilegal. Mestinya tidak boleh, tidak dikasih izin,&quot; ujarnya.

&quot;Ini bisa lolos bagaimana? Jadi, apakah karena ceroboh atau diduga sekongkol atau membiarkan saja? Atau paling sederhana tidak menjalankan tugasnya,&quot; sambungnya.Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap harta para tersangka.

&quot;Beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatannya. Maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya,&quot; ujar Kuntadi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNy8xLzE4MDA1MC81L3g4eGpjdTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hingga saat ini sudah menetapkan 21 tersangka dan memeriksa 187 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Terkait hal itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini akan ada tersangka baru kasus korupsi penambangan timah. Pasalnya saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih intens melakukan penyidikan pada kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun


BACA JUGA:
Ini Alasan Dewas Tolak Satu Ahli di Sidang Etik Nurul Ghufron


&quot;Sangat besar (kemungkinan muncul tersangka baru), karena kan oknum pejabat di pusat juga belum. Juga pemilik sesungguhnya, juga belum (diperiksa). Jadi masih bisa berkembang lebih besar lagi,&quot; kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/5/2024).

Boyamin pun meyakini, penyidik Kejagung bisa dengan mudah menemukan tersangka baru dalam perkara tersebut.

&quot;Jadi dugaan mencuri PT Timah, tapi dijual kembali ke PT Timah. Teledor atau diduga sekongkol. Jadi untuk bisa di luar ke luar negeri atau apapun, ini harus mendapatkan izin dokumen asal-usul barang,&quot; ujarnya


BACA JUGA:
Kejagung Sita Rumah Mewah Bak Istana Milik Tersangka Korupsi PT Timah


Kalau dilacak dari satelit saja, sambungnya, tidak ada yang kerja di perusahaan tersebut. &quot;Berarti itu kan diduga hasil dari ilegal. Mestinya tidak boleh, tidak dikasih izin,&quot; ujarnya.

&quot;Ini bisa lolos bagaimana? Jadi, apakah karena ceroboh atau diduga sekongkol atau membiarkan saja? Atau paling sederhana tidak menjalankan tugasnya,&quot; sambungnya.Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap harta para tersangka.

&quot;Beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatannya. Maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya,&quot; ujar Kuntadi.</content:encoded></item></channel></rss>
