<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Petugas Terjatuh dari Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan</title><description>&amp;nbsp;Petugas PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas melakukan ground handling pada penerbangan maskapai TransNusa,&amp;nbsp;BPJS Ketenagakerjaan akan tanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh, tanpa batas biaya</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/1/3009640/petugas-terjatuh-dari-pintu-pesawat-bpjs-ketenagakerjaan-tanggung-seluruh-biaya-perawatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/17/1/3009640/petugas-terjatuh-dari-pintu-pesawat-bpjs-ketenagakerjaan-tanggung-seluruh-biaya-perawatan"/><item><title>Petugas Terjatuh dari Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/1/3009640/petugas-terjatuh-dari-pintu-pesawat-bpjs-ketenagakerjaan-tanggung-seluruh-biaya-perawatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/17/1/3009640/petugas-terjatuh-dari-pintu-pesawat-bpjs-ketenagakerjaan-tanggung-seluruh-biaya-perawatan</guid><pubDate>Jum'at 17 Mei 2024 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Dwi Astuti </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/17/1/3009640/petugas-terjatuh-dari-pintu-pesawat-bpjs-ketenagakerjaan-tanggung-seluruh-biaya-perawatan-Wh2EEX0gMK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petugas ground handling bandara terjatuh dari pesawat Airbus akibat tangga digeser (Foto: X/kamto-adi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/17/1/3009640/petugas-terjatuh-dari-pintu-pesawat-bpjs-ketenagakerjaan-tanggung-seluruh-biaya-perawatan-Wh2EEX0gMK.jpg</image><title>Petugas ground handling bandara terjatuh dari pesawat Airbus akibat tangga digeser (Foto: X/kamto-adi)</title></images><description>Jakarta- Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.

Belakangan diketahui bahwa petugas yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas melakukan ground handling pada penerbangan maskapai TransNusa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman resminya, PT JAS membenarkan kejadian tersebut.

&quot;Benar telah terjadi ground incident petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, pada saat persiapan penerbangan TransNusa 8B 5110 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin, 13 Mei 2024,&quot;tulisnya.

Dijelaskan juga bahwa setelah kejadian tersebut, petugas FC langsung dibawa ke emergency medical assistance di terminal bandara serta pemeriksaan lebih lanjut di RS Hermina Periuk, Tangerang.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Mohamad Irfan, Kepala Kantor Cabang Jakarta Menara BPJAMSOSTEK menyatakan bahwa petugas yang mengalami insiden tersebut merupakan peserta aktif yang  terdaftar di cabangnya.

&quot;Kami telah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan terkait insiden yang menimpa salah satu petugas bandara. Kami juga pastikan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan akan tanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh, tanpa batas biaya,&quot;ujar Irfan.

Pihaknya juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika dalam masa penyembuhan, petugas tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara. Untuk 12 bulan pertama, manfaatnya sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan. Selanjutnya sebesar 50 persen hingga dinyatakan sembuh.

&quot;Manfaat STMB ini sebagai pengganti upah selama petugas tersebut tidak dapat bekerja karena sedang dalam masa pemulihan. Sehingga pekerja tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,&quot; tuturnya

Irfan mengapresiasi komitmen PT JAS yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menghimbau kepada seluruh pemberi kerja lainnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.</description><content:encoded>Jakarta- Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.

Belakangan diketahui bahwa petugas yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas melakukan ground handling pada penerbangan maskapai TransNusa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman resminya, PT JAS membenarkan kejadian tersebut.

&quot;Benar telah terjadi ground incident petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, pada saat persiapan penerbangan TransNusa 8B 5110 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin, 13 Mei 2024,&quot;tulisnya.

Dijelaskan juga bahwa setelah kejadian tersebut, petugas FC langsung dibawa ke emergency medical assistance di terminal bandara serta pemeriksaan lebih lanjut di RS Hermina Periuk, Tangerang.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Mohamad Irfan, Kepala Kantor Cabang Jakarta Menara BPJAMSOSTEK menyatakan bahwa petugas yang mengalami insiden tersebut merupakan peserta aktif yang  terdaftar di cabangnya.

&quot;Kami telah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan terkait insiden yang menimpa salah satu petugas bandara. Kami juga pastikan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan akan tanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh, tanpa batas biaya,&quot;ujar Irfan.

Pihaknya juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika dalam masa penyembuhan, petugas tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara. Untuk 12 bulan pertama, manfaatnya sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan. Selanjutnya sebesar 50 persen hingga dinyatakan sembuh.

&quot;Manfaat STMB ini sebagai pengganti upah selama petugas tersebut tidak dapat bekerja karena sedang dalam masa pemulihan. Sehingga pekerja tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,&quot; tuturnya

Irfan mengapresiasi komitmen PT JAS yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menghimbau kepada seluruh pemberi kerja lainnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.</content:encoded></item></channel></rss>
